Jurnalisme Warga

Hal yang Tak Tergantikan oleh Uang

Teungku Inong merupakan sebutan yang disematkan kepada para perempuan ulama di Provinsi Aceh. Umumnya mereka memimpin pesantren tradisional (dayah), m

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
AYU ‘ULYA, Koordinator Perempuan Peduli Leuser, Anggota FAMe, dan Peserta Kongres Ulama Perempuan (KUPI) II, melaporkan dari Aceh Barat 

AYU ‘ULYA, Koordinator Perempuan Peduli Leuser, Anggota FAMe, dan Peserta Kongres Ulama Perempuan (KUPI) II, melaporkan dari Aceh Barat

Pesan nenek, ‘Orang yang dekat dengan Allah maka akan dekat juga dengan hewan ciptaan Allah.’ Nyatanya hewan juga mengetahui apa yang kita lakukan, perbuatan baik maupun jahat,” jelas Tgk Hj Rahimun Sag, mewakili Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang hadir sebagai pemateri FGD Teungku Inong yang digelar di Aceh Barat pada 28 Juli 2023.

Teungku Inong merupakan sebutan yang disematkan kepada para perempuan ulama di Provinsi Aceh. Umumnya mereka memimpin pesantren tradisional (dayah), mengajar Al-Qur'an dan hadis, juga penceramah, dan biasanya memiliki sejumlah jamaah.

Focus Group Discussion (FGD) alias Diskusi Kelompok Terarah dengan tema “Perlindungan Satwa dalam Perspektif Syariat Islam” ini menghadirkan 15 teungku inong dari berbagai wilayah di Provinsi Aceh untuk mendiskusikan tantangan dan peluang terhadap penjagaan keberlangsungan hidup satwa liar di Aceh melalui dukungan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perburuan dan Perdagangan Satwa Menurut Perspektif Syariat Islam.

Keberlangsungan hidup manusia sangat bergantung pada kesinambungan penjagaan alam semesta beserta isinya, maka kehadiran program ini menjadi penting.

“Kerusakan hutan kita semakin parah jika dibiarkan begitu saja. Maka, penting untuk mencari solusi bersama dalam upaya menjaga kekayaan alam kita,” papar Munira, mewakili Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) selaku pihak penyelenggara program.

Selaras dengan tujuan program, Ummi Hanisah selaku pimpinan Dayah Diniyah Darussalam—tempat acara ini dilaksanakan—menambahkan, “Dengan adanya Fatwa MPU, terjadi sinkronisasi dalam mengatasi kerusakan yang ada di lingkungan hidup kita. Merupakan langkah mulia untuk menjaga keberlangsungan hidup alam semesta bersama-sama.”

Sejalan dengan itu, Dra Hj Zikriati MA, pembina Dayah Darul Muta’allimin yang turut serta dalam program FGD Teungku Inong ini menjelaskan bahwa istilah perburuan identik dengan sesuatu yang dikejar.

Menurutnya, “Boleh diburu, tapi dengan cara yang dibenarkan. Namun yang sekarang ini sering terjadi perburuan itu kepada hewan yang dilarang.”

Menurut Fatwa MPU, terdapat satwa liar yang boleh diburu jika halal dimakan, tapi jika sudah hampir punah tidak boleh diburu lagi. “Jika dilarang berarti hampir punah, tidak boleh dimakan lagi sebab tergolong dalam satwa yang dilindungi,” papar Ummi Rahimun.

Kemudian, Ummi Rizqi dari Manggamat menamai fenomena masifnya perburuan satwa liar yang dilakukan oknum tertentu semata-mata untuk pamer di media sosial sebagai bagian dari ‘hobi yang tak lazim’.

“Mungkin awalnya disebabkan faktor ekonomi, mereka melakukan perburuan liar karena desakan, tapi kemudian menjadi candu,” sesalnya.

Pada kenyataanya, Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2022 poin kelima menegaskan bahwa ‘Berburu satwa liar yang tidak halal dimakan adalah dilarang’. Hal tersebut dipertegas langsung oleh Ummi Rahimun dalam sesi FGD Teungku Inong. Dia memaparkan, “Manusia tidak sanggup menggantikan makhluk yang Allah ciptakan. Maka janganlah kamu punahkan binatang ciptaan Allah. Apabila sembarangan membunuh binatang, maka hukumnya haram, itu perlakuan menyimpang (fasad).”

Efek jera

“Tidak ada satu pun ciptaan Allah yang tidak berguna. Sayangnya kita sebagai manusia tidak mau tahu manfaat kehadiran ciptaan Allah itu,” sebut Dr. Zalikha MAg sebagai salah satu peserta FGD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved