Salam
Penjahat Kelamin Memang Harus Dihukum Berat
Kasusnya ditemukan hampir di seluruh wilayah di Indonesia, dimana pelakunya sangat beragam mulai dari orang-orang terhormat sampai kepada rakyat biasa
BERBAGAI kasus “penjahat kelamin” alias kekerasan seksual setiap hari terlihat bukannya menyurut, tetapi malah semakin menjadi-jadi. Kasusnya ditemukan hampir di seluruh wilayah di Indonesia, dimana pelakunya sangat beragam mulai dari orang-orang terhormat sampai kepada rakyat biasa.
Dan yang anehnya lagi adalah korban kekerasan seksual justru anggota keluarganya sendiri. Begitu juga dengan para pelakunya tercatat masih di lingkungan keluarga, bahkan bisa jadi orangtua kandung dari si korban itu sendiri. Hampir tak masuk akal memang kenapa hal ini bisa terjadi, tetapi yang jelas ini adalah kenyataan yang terjadi di depan mata kita.
Untuk itu, munculnya permintaan dari Kemensos agar pelaku kekerasan seksual diberi hukuman yang maksimal, patut kita du-kung bersama. Apalagi tujuannya adalah untuk memberi efek jera kepada para pelaku, dan sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Sosial (Ke-mensos) intensif melakukan berkoordinasi dengan aparat pene-gak hukum agar pelaku kekerasan seksual bisa dihukum mak-simal, termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku adalah keluarganya.
"Berdasarkan hasil asesmen, korban J (19) mengalami keke-rasan seksual oleh ayah kandung sejak tahun 2019, sedangkan korban G (17) mengalami kejadian serupa sejak tahun 2021. Ti-dak hanya mengalami kekerasan seksual, keduanya juga meng-alami kekerasan fisik," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Risma-harini di Ternate, Maluku, Rabu kemarin.
Mensos Risma menyatakan kejadian ini diketahui ibu kandung korban, namun tidak berani melapor karena dianiaya dan diancam. Ibu korban kerap mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pelaku. Awal kasus ini terungkap karena nenek korban (ibu pelaku) melihat luka lebam di tubuh korban dan akhirnya men-ceritakan kejadian yang dilakukan oleh ayah kandung.
Selain menemui korban kekerasan seksual, Mensos Risma juga bercengkrama dengan anak yang mengalami gizi buruk. Ki-sah anak-anak tersebut ramai diberitakan di media sehingga me-narik perhatian Mensos. Anak-anak tersebut dibawa ke Sentra Wasana Bahagia Ternate untuk pemulihan kondisi kesehatan.
Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku persetubuhan dan pele-cehan anak kandung di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial A (45 Ta-hun) berhasil diringkus polisi, Selasa (8/8). A yang merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tengah itu diringkus saat bersem-bunyi di lingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Ternate, NTT.
Video dan foto penangkapan terhadap terduga pelaku pun di-unggah ke Facebook oleh pemilik akun Rizaldy Bopeng. Di dalam video berdurasi delapan detik itu, A yang telah diborgol mengena-kan kaos oblong warna hijau muda dengan celana panjang jeans warna biru muda digiring sejumlah polisi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi via seluler mengenai penangkapan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini disiarkan. Sekadar dike-tahui, terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejat-nya terhadap dua orang anak kandungnya.
Korban anak yang berusia 13 tahun mengaku telah lima kali di-setubuhi terduga pelaku. Korban ini diketahui penyandang tuna-wicara. Sementara korban kedua berusia enam tahun mengaku kemaluannya pernah dielus-elus oleh sang ayah.
Untuk itu, sekali lagi, kita kembali mengingatkan semua pihak agar peduli terhadap kasus kekerasan seksual ini, apalagi jika korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Salah satu pihak yang harus benar-benar konsisten adalah para hakim, dan kita berharap agar mereka tidak segan-segan memberi hu-kuman yang berat kepada para “penjahat kelamin” ini. Semoga!
POJOK
Indonesia masih kekurangan dokter, kata Wakil Rektor UNY
Negeri ini juga kekurangan sopan santun, kan?
Dua warga Aceh di Lampung terlibat penyelund-upan sabu
Hehehe, pakon han jra-jra awak geutanyoe nyan?
Menteri Sosial Tri Rismaharini minta pelaku kekerasan seksual dihukum maksimal
Tapi Mahkamah Agung masih suka ‘nyunat’, gimana Buk?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.