Kajian Islam

Jadi Pasangan Halal Setelah Menikah,Bagaimana Hukum Suami dan Istri Bersentuhan Dalam Keadaan Wudhu?

antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri. Itu artinya, pasangan itu sudah menjadi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
vemale.com
Ilustrasi pasangan suami istri - Jadi Pasangan Halal Setelah Menikah,Bagaimana Hukum Suami dan Istri Bersentuhan Dalam Keadaan Wudhu? 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimanakah hukum suami dan istri bersentuhan dalam keadaan berwudhu?

Bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah, pertanyaan ini mungkin bukanlah sesuatu hal baru yang harus diketahui

Namun bagi pasangan yang baru saja menikah, persoalan ini mungkin merupakan hal baru yang belum diketahui sebelumnya, atau mungkin sudah pernah mendengar tapi masih ragu.

Hakikatnya, umat muslim setelah berwudhu dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya.

Selain hukumnya haram, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga dapat membatalkan wudhu.

Akan tetapi, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Itu artinya, pasangan tersebut sudah menjadi pasangan halal.

Lalu, jika sudah menjadi pasangan halal, apakah boleh bersentuhan setelah berwudhu?

Baca juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat, Gimana Jika Meninggalkan 3 Kali, Termasuk Kafir?Ini Kata Buya Yahya

Seperti diketahui, di kalangan masyarakat, ada beberapa pendapat yang beredar soal hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu.

Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia yang memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.

Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, bahwa tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Lalu, bagaimana hukum yang sebenarnya?

Batal atau tidakkah wudhu apabila suami dan istri yang sudah menjadi mahram ini bersentuhan kulit, baik itu secara sengaja atau tidak sengaja?

Hukum mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dikupas tuntas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya.

Video kajian soal batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit yang dibahas oleh kedua pendakwah nasional itu juga sudah banyak tersebar, seperti di YouTube.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved