Kajian Islam
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat, Gimana Jika Meninggalkan 3 Kali, Termasuk Kafir?Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana hukum shalat Jumat bagi laki-laki muslim jika telah meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat, Gimana Jika Meninggalkan 3 Kali, Termasuk Kafir?Ini Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Shalat jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki.
Salah satu perintah melaksanakan sholat Jumat tertuang dalam Al Qur`an Surat Al Jumuah ayat 9.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."
Sesuai namanya, shalat Jumat dilaksanakan setiap hari Jumat dan bertepatan dengan waktu sholat dzuhur.
Ibadah shalat Jumat sendiri sangat penting bagi laki-laki muslim. Sebab, terdapat banyak sekali keistimewaan dan keutamaan yang tidak dapat diperolehnya di hari-hari lainnya.
Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang mungkin tidak dapat melaksanakan shalat Jumat, baik itu karena alasan geografis, ketidaktahuan, disengaja, atau faktor lainnya.
Baca juga: Khusyuk Tanpa Memikirkan Apapun, Begini Tips Shalat Agar Lebih Nikmat, Buya Yahya: Sadari Hal Ini
Lantas bagaimana hukum shalat Jumat bagi laki-laki muslim jika telah meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut?
Pendakwah Buya Yahya menjawab soal hukum tidak shalat Jumat selama tiga kali bertutut-turut, apakah menjadi kafir?
Dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya, beliau menjawab pertanyaan seorang penanya yang menanyakan apakah seseorang yang tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut menjadi kafir dan bagaimana cara kembali ke jalan Allah setelah meninggalkan shalat Jumat.
Buya Yahya seorang ulama terkemuka yang juga merupakan pengasuh dari LPD Al Bahjah, menjelaskan bahwa ada dua jenis orang yang meninggalkan shalat Jumat.
"Pertama, ada mereka yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi mereka tanpa adanya alasan yang sah atau uzur.
Bagi mereka yang dengan sadar dan meyakini hal tersebut, meninggalkan shalat Jumat akan menjadikan mereka keluar dari agama Islam dan dianggap sebagai kafir," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman Al Bahjah.
Baca juga: Begini Pandangan Buya Yahya Soal Panji Gumilang dan Al Zaytun : Cari Guru Jangan Terpesona Karisma
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada kelompok kedua, yaitu mereka yang meninggalkan shalat Jumat tetapi masih meyakini bahwa shalat Jumat adalah sebuah kewajiban.
"Bagi mereka yang masih meyakini kewajiban shalat Jumat meskipun mereka meninggalkan shalat selama tiga, empat, atau lima kali Jumat berturut-turut, mereka tidak dikatakan kafir.
Shalat Jumat
kafir
Buya Yahya
dosa meninggalkan shalat jumat
Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.