Berita Pidie

Siswa di Pidie & Pidie Jaya Dilarang Pakai HP Android di Sekolah, Dikenakan Sanksi Bagi Pelanggar

Namun, HP biasa (titut) sebagai alat komunikasi diizinkan sepanjang tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar atau PBM.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Surat larangan memakai HP bagi siswa di sekolah di Pidie dan Pidie Jaya. FOR SERAMBINEWS.COM 

Namun, HP biasa (titut) sebagai alat komunikasi diizinkan sepanjang tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar atau PBM.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI-  Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya melarang siswa membawa handphone atau HP android ke sekolah.

Larangan siswa memakai HP di sekolah tertuang dalam surat Nomor 400.3.8/1442, yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2023, ditujukan kepada kepala SMAN/SMK di Pidie dan Pidie Jaya.

Surat larangan pakai HP android bagi siswa di Pidie dan Pidie Jaya itu ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Razali SPd MPd.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Razali MPd
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Razali MPd (For Serambinews.com)


Berdasarkan isi surat, bahwa surat itu dikeluarkan, seiring maraknya  peredaran konten tidak baik di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya jenjang SMA/SMK. 

Tercatat lima poin yang tercantum dalam surat larangan memakai hp bagi siswa di Pidie dan Pidie Jaya.

Adalah penggunaan HP android di lingkungan sekolah saat jam belajar, mulai pukul 08.14 WIB tidak dibenarkan.

Namun, HP biasa (titut) sebagai alat komunikasi diizinkan sepanjang tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar atau PBM.

Selanjutnya, sekolah dapat menyampaikan isi surat itu kepada wali siswa dan penertiban HP android di satuan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada kepala sekolah.

Lalu, untuk mendukung PBM yang menggunakan internet, sekolah diharapkan lebih memaksimalkan pemamfaatan laboratorium komputer sekolah.

Sehingga pelaksanaan di lapangan akan menjadi lebih maksimal, diharapkan sekolah dapat mrngeluarkan tata tertib sebagai pedoman di sekolah masing-masing. 

Untuk poin kelima disebutkan, bahwa kepala satuan dapat memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar isi surat yang telah diterbitkan. 

Namun, dalam surat diterbitkan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya tidak menyebutkan sanksi bagi pelanggar. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved