Breaking News

Berita Lhokseumawe

Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe, Jaksa Periksa 6 Saksi 2 tak Hadir 

Namun begitu, dari 8 saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa hari ini, dua orang tidak hadir. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Selasa (15/8/2023), telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 saksi, mayoritasnya adalah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe sebagai saksi. 

Namun begitu, dari 8 saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa hari ini, dua orang tidak hadir. 

Pemeriksaan para pegawai dan mantan dua kepala BPKD tersebut untuk dijadikan saksi dalam kasus pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Di mana dalam kasus ini, hasil penyelidikan awal pihak Kejaksaan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, yakni pada periode 2018-2022.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, SH, MH menyatakan, sesuai agenda, ada 8 saksi yang dimintai keterangan hari ini.

Tapi hanya ada 6 saksi yang hadir. 

"Sedangkan untuk dua saksi lagi, tidak hadir. Tapi sudah ada pemberitahuaan secara lisan kalau keduanya sedang berada di luar daerah,” kata Saifuddin.

“Sehingga akan kita jadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi pada pekan depan," ujarnya.

Lanjut Saifuddin, sampai dengan Selasa hari ini, berarti sudah ada11 saksi yang dimintai keterangan.

Pada Senin kemarin, ada lima saksi yang hadir, ditambah hari ini ada enam saksi yang hadir. 

"Untuk Rabu besok, kita juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Saksi yang akan dimintai kererangan pada Rabu besok, masih dari pegawai BPKD," pungkas Saifuddin.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, SH, MH dalam konfrebsi pers pada Kamis (10/7/2023), menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved