Berita Viral
Guru Agama di Aceh Utara Lecehkan 21 Siswi SD, Pelaku Beralasan Cubit yang Terkena Alat Vital
Pelaku tega melakukan perbutan bejat tersebut saat jam mata pelajaran yang diajarkannya sedang berlangsung di satu SD Aceh Utara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Guru Agama di Aceh Utara Lecehkan 21 Siswi SD, Pelaku Beralasan Cubit yang Terkena Alat Vital
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang guru agama di Aceh Utara, Muzakir (42) tega melakukan pelecehan terhadap belasan muridnya yang masih Sekolah Dasar (SD).
Pelaku tega melakukan perbutan bejat tersebut saat jam mata pelajaran yang diajarkannya sedang berlangsung di satu SD Aceh Utara.
Kebejatan peklaku sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan baru terungkap pada Maret 2023.
Ketika itu seorang korban yang berusia 8 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), menangis saat pulang dari sekolah.
Ia mengadu kepada ibu kandungnya kalau dirinya sudah dilecehkan oleh guru agama bernama Muzakir di sekolah.
Aduan ini kemudian didengarkan oleh kakak korban, Melati (13) – bukan nama sebenarnya.
Baca juga: Modus Ritual Buka Aura, Guru Agama Cabuli Muridnya, Keris dan Minyak Jadi Bukti

Dia juga mengatakan pernah dilecehkan oleh pelaku pada tahun 2019.
Mendengar hal itu, ibu kandung korban langsung membuat aduan ke Polres Aceh Utara guna pelaku dihukum.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku mengakui telah melecehkan 4 murid lainnya (total 6).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, dan ditemukan bahwa ada korban-korban lain yang menjadi korban pelecehan sang guru.
Perkembangan terakhir terkait jumlah korban guru agama itu mencapai 21 orang murid dari mulai usia 7 hingga 12 tahun.
Jumlah itu berdasarkan keterangan Polres Aceh Utara yang diberitakan Serambinews.com pada 21 Mei 2023 lalu.
Mahkamah Syariyah Lhoksukon melalui Putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Lsk, telah menjatuhkan vonis penjara tehadap pelaku.
Hakim Ketua, Ridho Setiawan dalam sidang vonis pada Jumat (11/8/2023), menyatakan terdakwa Muzakir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
berita viral
Guru Agama
Aceh Utara
pelecehan
siswi SD
Sekolah Dasar
Jinayat
Qanun
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Serambi Indonesia
Serambinews
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Bawa Cewek Ngaku Mau Rampok Uang Negara, Berakhir Dipecat PDIP |
![]() |
---|
Viral! Menpar Widiyanti Putri Disebut Mandi Air Galon Saat Kunjungi Pelosok |
![]() |
---|
Viral Kepsek SMP Dicopot, Wali Kota Prabumulih Bantah: Anak Saya Tidak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Polisi Halangi Wartawan Saat Liput Kunker Komisi III DPR RI, Polda Jambi Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral! Suara Ledakan di Langit Madinah Hebohkan Jemaah Umrah, Netizen Duga Rudal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.