Ismail Thomas, Kader PDI-P Jadi Tersangka Korupsi Ditahan Kejagung, Punya Harta Rp 9,8 Miliar
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (15/8/2023).
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya.
Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Ismail menjabat sebagai anggota DPR RI sejak tahun 2019. Sebelumnya, dia merupakan Bupati Kutai Barat dua periode selama 2006-2016.
Baca juga: Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe, Jaksa Periksa 6 Saksi 2 tak Hadir
Lama berkiprah di politik dan pemerintahan, berapa harta kekayaan Ismail Thomas?
Kekayaan Ismail Thomas
Kajari Pimpin Kampanye Anti Korupsi di Bundaran Masjid Istiqamah Tapaktuan |
![]() |
---|
Di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil: Antara Desakan Hidup dan Celah Regulasi |
![]() |
---|
Komisi II DPRK Aceh Singkil Desak Perusahaan Sawait Laksanakan Plasma |
![]() |
---|
Ini Langkah Pemkab Aceh Singkil Tekan Maraknya Pencurian Sawit |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.