Ismail Thomas, Kader PDI-P Jadi Tersangka Korupsi Ditahan Kejagung, Punya Harta Rp 9,8 Miliar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Editor: Faisal Zamzami
tribunkaltim.co
Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ditetapkan jadi tersangka korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). 

Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.

Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000. Perinciannya yakni:

- Tanah dan bangunan seluas 11.521 m2/190 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 560.500.000;

- Tanah seluas 23.900 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 925 juta;

- Tanah seluas 19.500 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 45.200.000;

- Tanah seluas 16.000 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp. 150 juta;

- Tanah dan bangunan seluas 375 m2/160 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 310.850.000;

- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Samarinda senilai Rp 96.500.000;

- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Smarinda senilai Rp 150 juta.

Ismail juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta. Perinciannya sebagai berikut:

- Mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1990 seharga Rp 8 juta;

- Mobil Toyota Kijang Grand Long Diesel tahun 2000 seharga Rp 25 juta;

- Mobil Toyota Prado VX 3.4-V6 tahun 2001 seharga Rp 250 juta;

- Mobil Mercedes Benz 700 mobil tahun 1996 seharga Rp 25 juta;

-Mobil Mercedes Benz Micro Bus tahun 1996 seharga Rp 35 juta;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved