Berita Pidie

Aktivitas Galian C di Tangse kian Marak, Izin Telah Mati, Ini Penjelasan DPMPTSP Pidie

Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Truk mengangkut galian c yang diambil dari Kecamatan Tangse, Pidie. FOR SERAMBINEWS.COM 

" Jika izin perpanjangan usaha galian c telah diterbitkan pada Desember 2021. Artinya pada Desember 2023 akan mati, jika perpanjangan usaha galian c keluar pada Januari 2021.

Sebab izin usaha galian c hanya berlaku selama dua tahun," ujarnya.

Menurutnya, jika sekarang ini proses perpanjangan izin sedang diurus, maka DPMPTSP Pidie  tidak mengetahuinya. 

Sebab, izin perpanjangan izin galian c dikeluarkan Pemerintah Provinsi tidak pernah diberitahukan pada dinas, meski aktivitas galian c yang lokasinya  di Kabupaten Pidie.

" Data izin galian c diterbitkan Pemerintah Provinsi, terkadang dikirim dan terkadang tidak.dikirim. begitu juga, pemilik usaha galian c, terkadang mengantar surat izin kepada dinas dan terkadang tidak. 

 Ketika surat izin itu diantar, maka petugas dinas akan merekapnya. Jika tidak diantarkan apa yang kita rekap," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini jumlah aktivitas tambang galian c di Kecamatan Tangse tidak lagi terpantau  DPMPTSP Pidie. Untuk mengetahui jumlah usaha galian c harus melihat data terhadap jumlah usaha galian c di Kecamatan Tangse

" Jadi kalau kita melihat jumlah, tentunya harus melihat data jumlah perusahaan pengambilan galian c. Saya tidak ingat lagi jumlah perusahaan galian C di Tangse. Sementara untuk penertiban bukan wewenang kita," pungkasnya. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved