Berita Pidie
Aktivitas Galian C di Tangse kian Marak, Izin Telah Mati, Ini Penjelasan DPMPTSP Pidie
Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie mencatat izin aktivitas pengambilan galian c di aliran sungai di Kecamatan Tangse telah mati.
Pasalnya, data dari DPMPTSP) Pidie perusahan tambang galian c yang mengurus izin mulai 2017 hingga 2021, yang Izin aktivitas galian c berlaku dua tahun.
Pantauan Serambinews.com, beberapa hari lalu, bahwa pengambilan galian c marak terjadi di aliran sungai, mulai dari Gampong Lhok Keutapang hingga Beungga.
Sehingga dump truck mondar mandir mengambil galian c.
Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.
Dampak dari pengambilan galian c menyebabkan sruktur aliran sungai rusak dan jalan hancur.
Baca juga: 18 Tahun Damai Aceh, Demokrat Ingatkan Kader Rawat Perdamaian Sebagai Warisan SBY untuk Aceh
" Sesuai data yang dimiliki DPMPTSP Pidie bahwa izin aktivitas pengambilan galian c di sungai di Tangse telah dikeluarkan izin semenjak tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie, Efendi MKes, kepada Serambinews.com, Selasa (15/8/2023)
Menurutnya, jika keluar izin hingga tahun 2021, maka izin usaha tambang galian c telah mati semua. Sebab, izin aktivitas galian c berlaku selama dua tahun sekali.
Baca juga: LingKA Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pusong Lama Melalui Produksi ‘Keumamah’
Bahkan, jika pengurusan izin dalam proses, maka sekarang pun perpanjangan izin usaha.galian c sudah mati.
" Perlu diketahui setiap proses perpanjangan surat izin untuk usaha tambang galian c tetap adanya surat pengantar yang ditembuskan kepada DPMPTSP Pidie.
Sehingga DPMPTSP Pidie mengetahuinya, meski surat izin tambang galian c diterbitkan Pemerintah Provinsi," jelasnya.
Kata Effendi, jika surat izin galian c sudah mati, di mana hingga sekarang ini yang izinnya usaha tambang tidak diperpanjang lagi. Sebab, data DPMPTSP Pidie tambang galian c tidak diperpanjang lagi.
| Ini Lokasi MTQ Ke-37 Aceh di Pidie Jaya untuk Tiap Cabang, Kafilah Pidie Telah Tampil Lima Cabang |
|
|---|
| DPRK Pidie Mulai Bahas KUA dan PPAS Tahun 2026, Begini Respon Bupati Sarjani |
|
|---|
| Anggota DPRA Ngohwan Tinjau Irigasi Baro Raya Pidie |
|
|---|
| Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh Tolak RUU HAM Baru: Dinilai Pangkas Ruang Gerak |
|
|---|
| Sekda Aceh M Nasir Terpilih Sebagai Ketua KORPRI, Ini Kata Kepala BPSDM Pidie |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.