Berita Pidie

Aktivitas Galian C di Tangse kian Marak, Izin Telah Mati, Ini Penjelasan DPMPTSP Pidie

Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Truk mengangkut galian c yang diambil dari Kecamatan Tangse, Pidie. FOR SERAMBINEWS.COM 

Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.


Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie mencatat izin aktivitas pengambilan galian c di aliran sungai di Kecamatan Tangse telah mati. 

Pasalnya, data dari DPMPTSP) Pidie perusahan tambang galian c yang mengurus izin mulai 2017 hingga 2021, yang Izin aktivitas galian c berlaku dua tahun. 

Pantauan Serambinews.com, beberapa hari lalu, bahwa pengambilan galian c marak terjadi di aliran sungai, mulai dari Gampong Lhok Keutapang hingga Beungga.

Sehingga dump truck mondar mandir mengambil galian c. 

Galian c itu, diduga digunakan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh dan sebagian diangkut untuk proyek jalan tol.

Dampak dari pengambilan galian c menyebabkan sruktur aliran sungai rusak dan jalan hancur. 

Baca juga: 18 Tahun Damai Aceh, Demokrat Ingatkan Kader Rawat Perdamaian Sebagai Warisan SBY untuk Aceh

" Sesuai data yang dimiliki DPMPTSP Pidie bahwa izin aktivitas pengambilan galian c di sungai di Tangse telah dikeluarkan izin semenjak tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie, Efendi MKes, kepada Serambinews.com, Selasa (15/8/2023)

Menurutnya, jika keluar izin hingga tahun 2021, maka izin usaha tambang galian c telah mati semua. Sebab, izin aktivitas galian c berlaku selama dua tahun sekali. 

Baca juga: LingKA Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pusong Lama Melalui Produksi ‘Keumamah’

Bahkan, jika pengurusan izin dalam proses, maka sekarang pun perpanjangan izin usaha.galian c sudah mati. 

" Perlu diketahui setiap proses perpanjangan surat izin untuk usaha tambang galian c tetap adanya surat pengantar yang ditembuskan kepada DPMPTSP Pidie. 

Sehingga DPMPTSP Pidie mengetahuinya, meski surat izin tambang galian c diterbitkan Pemerintah Provinsi," jelasnya. 

Kata Effendi, jika surat izin galian c sudah mati, di mana hingga sekarang ini yang izinnya usaha tambang tidak diperpanjang lagi. Sebab, data DPMPTSP Pidie tambang galian c tidak diperpanjang lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved