Berita Kutaraja

Imigrasi Banda Aceh Bekali Mahasiswa Internasional di UIN Tentang Pemahaman Layanan Keimigrasian

Peserta yang terdiri mahasiswa internasional, dan para dosen, serta staf UIN Ar-Raniry banyak mengajukan pertanyaan seputar aturan visa bagi pelajar.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh foto bersama mahasiswa internasional Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (16/8/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa internasional terkait prosedur layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyambangi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (16/8/2023).

Kegiatan Campus Orientation and Academic Socialization for International Students itu menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, yakni Said Azhar selaku Kasi Intaltuskim, dan Ibnu Riadi sebagai Kasubsi Status Keimigrasian. 

Acara ini memberikan wadah bagi mahasiswa internasional untuk mendapatkan informasi penting terkait mekanisme dan prosedur layanan keimigrasian yang relevan bagi mereka.

Dalam sesi tersebut, kedua narasumber menyampaikan informasi aktual terkait regulasi proses masuk dan keluar wilayah Indonesia dan izin tinggal orang asing di Aceh. 

Peserta yang terdiri atas mahasiswa internasional, dan para dosen, serta staf UIN Ar-Raniry banyak mengajukan pertanyaan seputar aturan visa bagi pelajar dan izin kerja sambilan. 

Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa peraturan tersebut harus selaras dengan jenis visa atau izin tinggal yang dimiliki, guna menghindari pelanggaran peraturan keimigrasian.

Pertanyaan lain yang diajukan mencakup situasi di mana seorang calon mahasiswa asing mengalami kendala dalam pengajuan izin tinggal karena penggunaan paspor lama yang sudah diperpanjang.

Terkait hal ini, Imigrasi berjanji untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencari solusi permasalahan tersebut.

Dalam suasana yang interaktif, pihak Imigrasi juga menjelaskan batas waktu pengajuan Exit Permit Only (EPO) bagi mahasiswa internasional yang hendak meninggalkan Indonesia, yaitu 7 hari setelah diterakan stiker EPO.

Kepala Pusat Layanan Internasional UIN Ar-Raniry, Drs Asyraf Muzaffar, MA mengapresiasi kontribusi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dalam memberikan pemahaman yang lebih baik bagi mahasiswa internasional tentang aspek-aspek krusial dalam urusan keimigrasian.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting secara terpisah menjelaskan bahwa Imigrasi Banda Aceh sangat berkomitmen untuk membantu mahasiswa asing dalam memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. 

“Kami berharap dengan adanya acara semacam ini dapat membantu orang asing, khususnya mahasiswa asing untuk dapat memahami aturan-aturan terkait layanan izin tinggal selama mereka berada di wilayah Indonesia," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved