Opini
Syariat Inklusif
Dalam konteks itulah, menurutnya, pemerintah "mengayun"masyarakat, termasuk untuk menutupi kekurangan pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di tub
Spirit koordinasi
Baik pemerintah maupun masyarakat adalah bijak bila mengedepankan spirit koordinasi dalam setiap pergerakan yang melibatkan energi publik. Kita sudah belajar banyak dari situ, dan pembelajaran yang kita dapatkan dari situ juga penting.
Ditetapkannya surat edaran PJ Gubernur Aceh Nomor 451/11286 yang mengatur waktu buka warkop, kafe dan usaha sejenis di Aceh maksimum pukul 00.00 wib adalah bentuk hasil koordinasi yang baik. Memang masih terasa kuat penolakan, tetapi dalam perjalanan waktu masyarakat akan belajar bahwa keputusan ini tidak mengada ada. Hanya perlu kesabaran.
Pada akhirnya nanti orang akan memahami manfaat dari adagium ‘tidur cepat bangun cepat’. Sudah banyak narasi yang dapat kita baca dan dengar dari manfaat ini. Yaitu manfaat yang dapat dipetik dari segi syariat dan manfaat dari aspek kesehatan. Diperlukan juga menghitung-hitung dari aspek ekonomi. Hitungan secara komprehensif. Akankah kalau demikian, edaran itu berlaku juga untuk bisnis dan aktivitas malam lainnya?
Langkah koordinasi penerapan syariat Islam di Aceh tentu tidak berlebihan bila mengharap MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) berdiri di depan, karena di lembaga itu terhimpun para ulama, akademisi, dan profesi terkait dalam bidang ini. Dari lembaga ini diharapkan tumbuh secara perlahan spirit keberagamaan dan energi kebersamaan.
MPU tentu tidak sendirian. Ada lembaga masyarakat yang lain, seperti ICMI, Muhammadiyah, NU, Alwashliyah. Demikian pula institusi resmi pemerintah yang digagas untuk mengemban amanah ini, seperti Dinas Syariat Islam, Dinas Keistimewaan Aceh dan lainnya. Badan-badan khusus yang dibentuk seperti Dewan Syariah Aceh (DSA) dan DSK di level Kabupaten Kota – yang perlu didorong pembentukannya.
Tentu saja perguruan tinggi-- seperti UIN, IAIN dan lainnya-- adalah lembaga yang diharap menurunkan kontribusinya, di samping dayah dan pondok pesantren yang tersebar di seluruh Aceh dan sangat dekat dengan masyarakat.
Singkat cerita penerapan syariat di Aceh membutuhkan komitmen yang kuat dalam bingkai kebersamaan berdasarkan nilai-nilai lokal yang sudah terlebih dahulu bersinar di masyarakat. Wallahu a’lam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Saifuddin-A-Rasyid-sebagai-Kepala-Pusat-Kerohanian-dan-Moderasi-Beragama-UIN-Ar-Raniry.jpg)