Berita Aceh Utara

Ratusan Napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Remisi, 14 Tak Disetujui 

“Jumlah napi yang kita usulkan remisi 261 orang dari 411 orang,” ujar Kepala Plt Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Rusli SH...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Plt Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Rusli SH 

“Jumlah napi yang kita usulkan remisi 261 orang dari 411 orang,” ujar Kepala Plt Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Rusli SH, kepada Serambinews.com, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Tidak semua narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan. 

Lapas Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengusul remisi bagi 261 narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di lapas tersebut. 

Namun, tidak semua napi mendapat pengurangan masa hukuman melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI. 

Karena salah syarat untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. 

Selain itu juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Jumlah napi yang kita usulkan remisi 261 orang dari 411 orang,” ujar Kepala Plt Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Rusli SH, kepada Serambinews.com, Kamis (17/8/2023). 

Sedangkan yang mendapatkan remisi 247 napi. 

Sedangkan 14 napi tidak mendapatkan remisi. 

Baca juga: Napi Kasus Pembunuhan Polisi & Napi Pencucian Uang Narkoba di Lapas Lhoksukon Dapat Remisi 5 Bulan 

“150 orang (napi) belum mencukupi syarat untuk kita usulkan,” ujar Plt Lapas Kelas IIB Lhoksukon

Disebutkan, mayoritas napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari Pemerintah Pusat kali ini adalah napi yang tersandung narkoba. 

Karena memang mayoritas napi di Lapas Lhoksukon saat ini dihuni napi narkoba. 

Rata-rata mereka mendapat remisi satu dan dua bulan.

Namun, beberapa diantaranya yang mendapat remisi lima bulan juga kasus narkotika dan kasus pembunuhan. 

Kemudian napi kasus pencurian juga mendapat remisi lima bulan.(*)

Baca juga: 4 Napi Wanita Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Sigli, Ini Penjelasan Plt Kalapas Tentang Remisi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved