Kajian Islam
Hukum 3 Kali Meninggalkan Shalat Jumat Berturut-turut Bagi Pria Muslim, Begini Penjelasan Buya Yahya
Pendakwah Buya Yahya menjawab soal hukum tidak shalat Jumat selama tiga kali bertutut-turut, apakah menjadi kafir?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Namun, perlu diingat bahwa meninggalkan shalat Jumat secara rutin dan terus-menerus dapat mengakibatkan hati menjadi keras dan sulit menerima hidayah Allah.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa barang siapa yang meninggalkan shalat jumat dengan sengaja, maka baginya dosa besar dan akan tertutup hatinya.
Seperti diriwayatkan dalam sebuah hadis yang artinya, “Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Buya Yahya kemudian mengingatkan bahwa seseorang yang meninggalkan shalat Jumat sebaiknya merasa khawatir akan hatinya yang menjadi “gelap” dan sulit menerima hidayah Allah.
Baca juga: Ternyata Inilah Kebiasaan Istri yang Paling Tidak Disukai Suami, Buya Yahya: Innalillah Bikin Eneg
Dalam hal ini, mereka harus berusaha untuk kembali ke jalan Allah dengan memperbaiki amal perbuatan dan meningkatkan kesadaran diri terhadap kewajiban agama.
Dalam kesimpulannya, meninggalkan shalat Jumat secara berturut-turut tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai kafir.
Namun, penting bagi individu untuk mengetahui bahwa meninggalkan shalat jumat dapat membuat hati kita menjadi gelap dan jauh dari hidayah Allah.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Shalat Jumat
Buya Yahya
pria Muslim
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat
dosa meninggalkan shalat jumat
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.