Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gaji PNS Terbaru, Golongan Tertinggi Rp 6,3 Juta

Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IVe pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

Pertimbangan penyesuaian gaji tersebut, jelasnya, ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif,.

Untuk mewujudkan hal itu, reformasi birokrasi harus terus diperkuat, yang dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan alsan pemerintah menaikkan gaji PNS.

Ia mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS ini untuk meningkatkan kinerja para pegawai.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Awal 2024, Belum Termasuk Tunjangan Kinerja

Selain itu, ada juga faktor penyederhanaan proses bisnin ke depannya.

"Sudah lama sekali kan mereka. Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan begitu juga terkait dengan penyederhanaan proses bisnis," ujar Azwar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Dan ke depan juga akan ada digitalisasi maka di penerimaan ASN yang baru akan ada penerimaan talenta digital yang akan direkrut. Karena dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif," imbuhnya.

Besaran kenaikan gaji PNS 2024

Diketahui, Presiden Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019.

Pada tahun tersebut, pemerintah telah mendongkrak gaji PNS beserta TNI dan Polsi sebesar 5 persen.

Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk pada PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.

Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia pada 2024 sebesar Rp 1.685.664, atau naik sebesar Rp 124.864.

Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved