Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gaji PNS Terbaru, Golongan Tertinggi Rp 6,3 Juta

Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IVe pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian gaji PNS terbaru.

Tak hanya bagi PNS, pemerintah juga menaikkan gaji bagi profesi ASN lainnya, yakni TNI, Polri hingga pensiunan ASN.

Para pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya mendapatkan kabar bahagia soal kenaikan gaji PNS pada 2024.

Tak sekedar wacana, usulan kenaikan gaji PNS pada tahun mendatang telah masuk dalam RUU APBN 2024.

Usulan itu juga telah resmi dibacakan oleh Presiden Joko Widodo dalam agenda penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan bersama DPR RI dan DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023).

Tak hanya bagi PNS, pemerintah juga menaikkan gaji bagi profesi ASN lainnya, yakni TNI, Polri hingga pensiunan ASN.

Kenaikan gaji ini merupakan angin segar bagi para ASN, setelah empat tahun dinanti-nantikan.

Untuk diketahui, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019.

Dengan demikian, sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tidak merasakan kabar baik ini.

Pemerintah pun akhirnya memberikan kabar baik kenaikan gaji pada 2024 mendatang.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa pemerintah dalam RAPBN 2024 telah mengusulkan kenaikan gaji bagi PNS baik di pusat maupun di daerah sebesar 8 persen pada 2024.

Baca juga: Gaji PNS di 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima ASN Setelah Alami Kenaikan

Besaran tersebut juga termasuk bagi TNI dan Polri.

Selain PNS, TNI dan Polri, pemerintah juga mengusulkan kenaikan gaji bagi pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi.

Presiden berharap, kenaikan gaji tersebut mampu mendongkrak kinerja dan akseleras transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved