Pemilu 2024
Hari Ini, KIP Aceh Umumkan Calon Sementara Anggota DPRA, Lapor Jika Ada Bacaleg Bermasalah
Di mana, KIP Aceh harus mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dal
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP kabupaten/kota mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Sabtu (19/8/2023) hari ini.
Setelah pengumuman tersebut, masyarakat diminta memberi tanggapan atau melapor jika ada bacaleg yang bersamalah.
“Kalau (masyarakat) pernah kenal (bacaleg) ada yang bermasalah hukum, ya silahkan laporkan ke kami,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful dalam wawancara dengan Serambinews.com kemarin.
Pengumuman DCS bacaleg diterbitkan setelah diputuskan dalam rapat pleno masing-masing KIP kemarin.
Pengumuman DCS dilakukan oleh KIP Aceh dan KIP masing-masing kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pecalonan anggota legislatif.
Di mana, KIP Aceh harus mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS).
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat (provinsi hingga kabupatan/kota), bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara bacaleg tersebut dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
“Jadi setelah kita umumkan besok kami akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap bacaleg yang telah diusung oleh partai politik dan telah kita tetapkan dalam DCS,” kata Saiful.
Tanggapan atau masukan apa yang dimaksud Saiful? Misal, ada nama bacaleg yang ternyata tanpa sepengetahuan penyelenggara masih berstatus PNS atau berstatus hukum sebagai tersangka atas kasus pidana. Jika ada, masyarakat diminta untuk segera memberi tanggapan atau melapor.
“Misal ada dari bacaleg dari partai pulan di dapil pulan masih berstatus PNS atau maju menggunakan ijazah palsu, ini kan tidak memenuhi syarat sebagai caleg, jadi jika ada yang memberi tanggapan, akan langsung kita lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” katanya.
Tanggapan atau masukan itu bisa disampaikan oleh masyarakat secara tertulis atau langsung, dengan catatan disertai identitas diri dan bukti yang relevan terkait tanggapan terhadap bacaleg.
Tanggapan bisa disampaikan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, website KIP Aceh di laman https://kipaceh.kpu.go.id, dan email tanggapan.kipaceh@gmail.com. Masyrakat juga bisa mendatangi langsung Kantor KIP Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Kompleks Gedung Arsip Aceh, Kota Banda Aceh.
Jika nantinya tanggapan masayarakat itu benar setelah dilakukan klarifikasi dan dilengkapi bukti-bukti, maka KIP Aceh akan segera memutuskan bahwa si bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan partai politik diberi waktu lagi untuk pengajuan pengganti calon sementara yang sudah dinyatakan TMS.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya Besok, Sabtu 19 Agustus 2023
“Inilah fungsi tanggapan masyarakat. Pada intinya pengumuman ini dimaksudkan agar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRA,” ujarnya.
Saiful juga menjelaskan beberapa tahapan pemilu selanjutnya setelah pengumuman DCS besok. Untuk tanggapan terhadap DCS sesuai jadwal selama 10 hari yakni 19-28 Agusutus. Kemudian pengajuan pengganti calon sementara dimulai pada 14 hingga 20 September. Selanjutnya verifikasi atas pengajuang pengganti calon sementara pada 21 September hingga 23 September.
“Kemudian pada pencermatan DCT (daftar calon tetap) itu pada 24 September hingga 3 Oktober. Dilanjutnya dengan penyusunan dan penetapan DCT dimulai dari 4 Oktober hingga 3 November 2023. Pengumuman DCT pada November nanti,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok, Sabtu 19 Agustus 2023
Calon Sementara Anggota DPRA
Calon Sementara
Bacaleg Bermasalah
bacaleg
Pemilu 2024
Serambinews
Serambi Indonesia
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.