Breaking News

Jam Malam

Pengusaha Kafe di Aceh Minta Pj Gubernur Kaji Ulang Surat Edaran Pembatasan Jam Malam

Ketua Hiswana Migas Aceh ini juga menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah, tanpa berdiskusi dengan pelaku usaha.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Owner D'Energy Cafe, Nahrawi Noerdin memperkenalkan sistem pemasanan makanan dan minuman dengan cara memindai barcode yang baru diluncurkan di cafe dan traditional food tersebut, Senin (23/5/2022). 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan yang memberlakukan pembatasan jam aktivitas toko/warung di Aceh hingga pukul 24.00 WIB, melalui surat edaran gubernur dinilai tidak tepat dan berlebihan oleh Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin.

Menurut Nahrawi, surat edaran nomor 451/11286 tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syari'ah Islam bagi aparatur sipil negara dan masyarakat sipil dinilai tanpa pengkajian dan musyawarah dengan pengusaha di Aceh.

"Sejak dulu sebagian warga Aceh juga membuka warung atau toko hingga dini hari, apalagi pada bulan Ramadhan," sebut Nahrawi Noerdin, Rabu (16/08/23).

Ketua Hiswana Migas Aceh ini juga menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah, tanpa berdiskusi dengan pelaku usaha.

Baca juga: VIDEO Alasan Gibran Pakai Kemeja Bertuliskan Petugas Parkir

"Sebuah kebijakan yg menyangkut hajat hidup orang banyak mestinya memerlukan kajian dan studi yang mendalam," ujar Nahrawi.

Nahrawi mengakui, banyak keluhan pemilik SPBU di Aceh terhadap surat edaran tersebut, pasalnya hampir semua SPBU di Aceh memiliki warung dan sejenisnya, yang tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan para penguna lalulintas di malam hari untuk tempat beristirahat.

"Kalau jam 24.00 WIB harus tutup, ini akan sangat terganggu bagi para supir dan penumpang,karena sopir tidak hanya mengisi bbm juga mengisi perut setelah lelah mengemudi dan 'One Stop Service' yang disiapkan SPBU untuk masyarakat jadi berantakan oleh ketentuan ini," papar Nahrawi.

Selain itu, Nahrawi mengajak Pj Gubernur untuk berdikusi kembali dengan para pengusaha terkait surat edaran tersebut.

"Peraturan ini pastinya tidak lahir begitu saja. Tentu ada usulan para pihak atas dasar tertentu dan sebagainya, yang tujuannya baik. Matangkan dulu dengan dialog dan kajian sebelum diputuskan. Apalagi di tengah upaya kita semua untuk melepaskan diri dari keterpurukan ekonomi pasca pandemi," tutup Nahrawi.(*)

Baca juga: Sudah Jadi PNS DJP dan Bergaji Rp 15 Juta, Pia Ini Pilih Keluar dan Jualan Ayam, Penghasilan Disorot

Baca juga: Jadwal dan Live Streaming MotoGP Austria 2023: Sore Ini Sesi Kualifikasi dan Sprint Race

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved