Jam Malam
Pengusaha Kafe di Aceh Minta Pj Gubernur Kaji Ulang Surat Edaran Pembatasan Jam Malam
Ketua Hiswana Migas Aceh ini juga menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah, tanpa berdiskusi dengan pelaku usaha.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan yang memberlakukan pembatasan jam aktivitas toko/warung di Aceh hingga pukul 24.00 WIB, melalui surat edaran gubernur dinilai tidak tepat dan berlebihan oleh Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin.
Menurut Nahrawi, surat edaran nomor 451/11286 tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syari'ah Islam bagi aparatur sipil negara dan masyarakat sipil dinilai tanpa pengkajian dan musyawarah dengan pengusaha di Aceh.
"Sejak dulu sebagian warga Aceh juga membuka warung atau toko hingga dini hari, apalagi pada bulan Ramadhan," sebut Nahrawi Noerdin, Rabu (16/08/23).
Ketua Hiswana Migas Aceh ini juga menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah, tanpa berdiskusi dengan pelaku usaha.
Baca juga: VIDEO Alasan Gibran Pakai Kemeja Bertuliskan Petugas Parkir
"Sebuah kebijakan yg menyangkut hajat hidup orang banyak mestinya memerlukan kajian dan studi yang mendalam," ujar Nahrawi.
Nahrawi mengakui, banyak keluhan pemilik SPBU di Aceh terhadap surat edaran tersebut, pasalnya hampir semua SPBU di Aceh memiliki warung dan sejenisnya, yang tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan para penguna lalulintas di malam hari untuk tempat beristirahat.
"Kalau jam 24.00 WIB harus tutup, ini akan sangat terganggu bagi para supir dan penumpang,karena sopir tidak hanya mengisi bbm juga mengisi perut setelah lelah mengemudi dan 'One Stop Service' yang disiapkan SPBU untuk masyarakat jadi berantakan oleh ketentuan ini," papar Nahrawi.
Selain itu, Nahrawi mengajak Pj Gubernur untuk berdikusi kembali dengan para pengusaha terkait surat edaran tersebut.
"Peraturan ini pastinya tidak lahir begitu saja. Tentu ada usulan para pihak atas dasar tertentu dan sebagainya, yang tujuannya baik. Matangkan dulu dengan dialog dan kajian sebelum diputuskan. Apalagi di tengah upaya kita semua untuk melepaskan diri dari keterpurukan ekonomi pasca pandemi," tutup Nahrawi.(*)
Baca juga: Sudah Jadi PNS DJP dan Bergaji Rp 15 Juta, Pia Ini Pilih Keluar dan Jualan Ayam, Penghasilan Disorot
Baca juga: Jadwal dan Live Streaming MotoGP Austria 2023: Sore Ini Sesi Kualifikasi dan Sprint Race
Pengusaha Kafe
Surat Edaran Gubernur Aceh
Pembatasan Jam Malam
Dampak Pembatasan Jam Malam
jam malam di Aceh
Bobby Razia Kendaraan Plat BL, Azhari Cage: Kenapa Tak Sekalian Minta Paspor? |
![]() |
---|
Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV, Dijadwalkan Cair Awal Oktober |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS 1 Oktober 2025, Aturan Kenaikan Gaji ASN Kapan Berlaku? |
![]() |
---|
Harga Emas PerMayam Hari Ini di Banda Aceh Kembali Pecah Rekor, 29 September 2025 Dijual Naik Segini |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Tarmizi Ingin RSUD Cut Nyak Dien Bebas Intervensi Politik dan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.