Berita Politik
Dua Partai Politik di Aceh Utara Tak Miliki Bacaleg di DCS
“Ada (kedua partai) mendaftarkan bacaleg, tapi tidak memenuhi syarat, karena tidak mengupload dokumen,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dari 24 partai politik (Parpol) yang terdaftar sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, dua parpol di antaranya tidak memiliki bakal calon legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat untuk calon anggota DPRK Aceh Utara.
Keduanya adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Buruh.
Sehingga isian dalam Daftar Calon Sementara (DCS) kedua partai tersebut kosong.
DCS itu sudah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada 18 Agustus 2023.
Kemudian diumumkan selama tiga hari mulai dari 19-21 Agustus 2023, di surat kabar.
“Ada (kedua partai) mendaftarkan bacaleg, tapi tidak memenuhi syarat, karena tidak mengupload dokumen,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar kepada Serambinews.com, Minggu (20/8/2023).
Bacaleg tersebut didaftarkan kedua partai di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tapi tidak disertai dengan dokumen.
“Kita sudah menyurati partainya, tapi tidak ada perbaikan sehingga (kedua partai) tidak menjadi peserta Pemilu 2024, untuk level DPRK Aceh Utara,” ungkap Hidayat.
Menurut Ketua KIP Aceh Utara, untuk Partai Buruh hanya satu orang yang didaftarkan.
Sedangkan Partai Hanura, mendaftarkan bacaleg di dua daerah pemilihan (dapil).
Pada dapil tiga, satu perempuan dan dua laki-laki, tapi tidak ada dokumen.
Sedangkan 22 parpol memiliki bacaleg yang memenuhi syarat dengan jumlah bervariasi.
Diberitakan sebelumnya, jumlah bacaleg yang didaftarkan partai sebelumnya ke KIP Aceh Utara Aplikasi Silon mencapai 771 orang.
Dari jumlah itu, 26 di antaranya tidak memenuhi syarat di internal partai.
Daftar Calon Sementara (DCS)
partai politik
KIP Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan UU Parpol yang Diajukan Politisi Aceh Ke MK |
|
|---|
| Dipimpin Ketum, Pengurus Partai Perjuangan Aceh Temui Wali Nanggroe |
|
|---|
| Tegas! Ketua Baleg DPR RI Sebut Otsus Aceh Wajib Diperpanjang |
|
|---|
| Baleg DPR RI Yakin Revisi UUPA Tuntas Tahun Ini, Bob Hasan: Kita Kerja Keras |
|
|---|
| Politisi Aceh Gugat UU Parpol Ke MK, Sebut Nama Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulhas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.