Berita Politik

Dua Partai Politik di Aceh Utara Tak Miliki Bacaleg di DCS  

“Ada (kedua partai) mendaftarkan bacaleg, tapi tidak memenuhi syarat, karena tidak mengupload dokumen,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar 

Kemudian, setelah diverifikasi administrasi terdapat 210 bacaleg yang Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS). 

KIP membuka kesempatan bagi bacaleg untuk perbaikan berkas selama tiga hari, dari 8-11 Agustus 2023. 

Dalam masa perbaikan berkas terdapat 97 bacaleg yang tidak memenuhi syarat. 

Sehingga yang dapat ditetapkan masuk dalam DCS adalah 648 orang. 

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS DPRK Aceh Utara untuk Pemilu 2024, dari 19 sampai 28 Agustus 2023. 

Masukan tersebut, kata Ketua KIP Aceh Utara, dapat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon. 

“Masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh Utara melalui website, email, atau datang ke Kantor KIP Aceh Utara,” kata Hidayatul Akbar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved