Berita Lhokseumawe

Jaksa Periksa Sekda dan Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Sebagai Saksi

hasil penyelidikan awal pihak Kejaksaan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, yakni dimulai tahun 2018-2022

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (21/8/2023) dilaporkan telah memeriksa Sekdako Lhokseumawe T Adnan dan dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Azwar dan Marwadi, sebagai saksi.

Sedangkan pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Dimana dalam kasus ini, hasil penyelidikan awal pihak Kejaksaan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, yakni dimulai tahun 2018-2022.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, menjelaskan, pada Senin hari ini, pihaknya telah memeriksa 5 saksi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan, Jaksa Periksa Pj Wali Kota Lhokseumawe

Saksi yang diperiksa hari ini, Sekdako Lhokseumawe T Adnan. Lalu, dua mantan Kepala BPKD Lhokseumawe yang menjabat periode 2018-2022, yakni Azwar dan Marwadi.

"Lalu ada dua lagi saksi yang kita periksa hari ini dari pegawai BPKD Lhokseunawe," ujarnya.

Sehingga saksi yang telah diperiksa sejak Senin (14/8/2023), hingga hari ini, berjumlah 26 orang. 

"Pemeriksaan saksi lanjutan akan kembali kita lakukan pada Selasa besok. Jumlahnya  7 orang.

Enam pegawai BPKD, dan aatu lagi dari pihak perusahaan yang melakukan penyetoran pajak penerangan jalan," pungkasnya.

Baca juga: Live di Sini Kejuaraan Dunia BWF 2023 Hari Ini, Mulai Pukul 14:00 WIB: Ada Putri KW hingga Jonatan

Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konferensi pers, pada Kamis (10/7/2023), menjelaskan, kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara.

"Hasil ekspos yang kita lakukan,  maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh tak Hadir Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS, Anggota DPRA Protes, Rapat Diskor 

Dimana dari hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negera periode 2018-2022, mencapai Rp 3,4 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved