Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Gowa, Disetubuhi saat Demam, Kini Korban Hamil 2 Bulan

Pelaku berinisial MJN (53), tega menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah perempuan jadi korban rudapaksa ayah kandung.

Korban berinisial MAR (13) di Kabupaten Gowa, jadi korban rudapaksa ayah kandungnya hingga hamil 2 bulan.

Pelaku berinisial MJN (53), tega menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang sakit demam.

Pelaku memaksa korban melayani nafsu bejadnya dengan mengancam korban.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, dugaan rudapaksa ini terungkap saat MAR mengadu ke ibunya yang berinisial L.

MAR mengadu ke ibunya bahwa dia tidak haid dua bulan.

Sehingga dibawa ke Puskesmas untuk memeriksaan diri.

Hasilnya, korban positif hamil.

Ibunya langsung kaget dan mendesak korban untuk terus terang siapa lelaki yang melakukan hal tersebut.

"Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," bebernya.

Baca juga: Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas Usai Rudapaksa Anak Kandung, Netizen Sentil Hotman Paris

Dijelaskan, dugaan rudapaksa ini terjadi sekitar tahun 2022, ketika saat itu korban dalam keadaan sakit demam.

Terduga pelaku memijat-mijat tubuh korban selanjutnya pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.

Diduga pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku.

Bahkan korban diancam akan dibunuh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved