Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Pelaku Tusuk Korban 30 Kali, Rampas iPhone, Terancam Hukuman Mati

Sudah siapkan pisau Adapun poin utama dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban ada pada adegan pertama.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa FIB UI oleh kakak tingkat, di indekos korban, Kukusan, Depok Jawa Barat, Selasa (22/8/2023). 

Nirwan menuturkan, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Unsur perencanaan ini, kata Nirwan, tampak saat tersangka kembali ke sepeda motornya untuk mengambil pisau dari jok.

"Iya, masuk (Pasal 340) dari adegan-adegan yang dilakukan oleh pelaku pada korban. Kami meyakini bahwa Pasal 340 ini masuk," tutur Nirwan.

 

7. Belum Terima Permintaan Maaf dari Pihak Tersangka

Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia MNZ (19), yang dibunuh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya (23), belum menerima permintaan maaf dari keluarga korban.

"Sampai dengan saat ini dari keluarga pelaku masih belum ada inisiatif atau kemauan untuk menghubungi keluarga korban," ujar paman korban, Faiz, kepada wartawan di Kukusan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).

Padahal di sisi lain, sudah ada perwakilan dari keluarga korban yang menemui orangtua tersangka.

Dalam kesempatan itu, pihak korban juga sudah menyarankan agar keluarga pelaku langsung datang ke Lumajang, kampung halaman korban.

"Kami sampaikan memang sebaiknya kalau bisa datang ke Lumajang sana akan lebih baik, begitu ya. Tapi mereka masih pikir-pikir begitu," ujar Faiz.

"Sampai dengan saat ini pun belum ada tindak lanjut begitu," lanjutnya.

Pihak keluarga korban juga, lanjut dia, sudah memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi oleh orangtua tersangka.

"(Keluarga tersangka) sudah diberi nomor handphone juga, kami juga sampaikan bahwa bisa menghubungi ya. Kami persilahkan menghubungi," ujarnya.

Sayangnya, sampai sekarang, pihak keluarga korban tidak menerima itikad baik, termasuk permintaan maaf langsung dari keluarga tersangka.

"Kami sampaikan, belum ada itikad baik untuk bersilaturahmi khususnya meminta maaf secara langsung kepada keluarga kami," ucap Faiz lagi.

Baca juga: Gawat! Pulusi Udara Bikin Wajah Tampak Lebih Tua, dr Haekal Anshari Ungkap Alasannya

Baca juga: Meniti Cita-Cita di Pulau Harapan

Baca juga: Warga Terdampak Banjir 2022 di Aceh Utara Dapat Bantuan 127 Ton Beras dari Pemerintah Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tusuk Korban 30 Kali, Rampas MacBook-iPhone, lalu Menangis"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved