Berita Pidie

Kedapatan Jual Beli Chip Higgs Domino, Pemuda Pidie Divonis 20 Kali Cambuk, Keuntungan Rp 300 Ribu

Seorang warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dijatuhkan hukuman cambuk di depan umum karena judi chips Higgs Domino.

|
Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Twitter
Foto Ilustrasi cambuk terhadap pidana judi online- Kedapatan Jual Beli Chip Higgh Domino, Pemuda Pidie Divonis 20 Kali Cambuk, Keuntungan Rp 300 RibuUmum 

Kedapatan Jual Beli Chip Higgs Domino, Pemuda Pidie Divonis 20 Kali Cambuk, Keuntungan Rp 300 Ribu

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mahkamah Syar’iyah Sigli kembali menjatuhkan hukuman cambuk terhadap pelaku judi (maisir).

Terbaru, seorang terdakwa Arif Budiman (38), dijatuhkan hukuman cambuk di depan umum karena terbukti bersalah melakukan transaksi perjudian chips Higgs Domino.

Terdakwa merupakan warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Adam Muis dalam sidang vonis, Rabu (23/8/2023) menjatuhkan hukuman 20 kali cambukan terhadap Arief.

Baca juga: Tunggu Pembeli Chip Higgs Domino di Tengah Malam, Pemuda Pidie Dijatuhi 25 Kali Cambuk di Depan Umum

Terdakwa Arif Budiman melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap Terdakwa Arif Budiman sebanyak 20 kali cambuk,” bunyi putusan nomor 20/JN/2023/MS.Sgi.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

Kronologis Kasus

Kasus ini berawal saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie menerima laporan warga pada Kamis (20/7/2023) telah terjadi transaksi judi berupa chips higgs Domino di Gampong Lambideng.

Sekira pukul 01:00 WIB, petugas menuju lokasi dan mendapatkan terdakwa sedang duduk di sebuah kios.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan riwayat transaksi jual beli chip higgs domino.

Kemudian terdakwa mengakui bahwa selama ini ianya sering melakukan aktifitas jual beli chip Higgs Domino.

Terdakwa Arif diketahui menginstal aplikasi High Domino dengan mengunakan smartphone miliknya.

Kemudian terdakwa login dan langsung bermain didalam akun tersebut dengan jenis permainan seperti DuoFuDouCAI dan FAFAFA.

Baca juga: 3 Terpidana Lebam Pungung Kena Cambuk Kasus Judi Chip Higgs Domino, Naufal Batal Bebas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved