Berita Pidie

Kedapatan Jual Beli Chip Higgs Domino, Pemuda Pidie Divonis 20 Kali Cambuk, Keuntungan Rp 300 Ribu

Seorang warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dijatuhkan hukuman cambuk di depan umum karena judi chips Higgs Domino.

|
Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Twitter
Foto Ilustrasi cambuk terhadap pidana judi online- Kedapatan Jual Beli Chip Higgh Domino, Pemuda Pidie Divonis 20 Kali Cambuk, Keuntungan Rp 300 RibuUmum 

Setelah terdakwa bermain dengan memasang taruhan tertentu dipermainan tersebut, terdakwa berhasil memenangkan atau untung untuk mendapatkan koin emas/chip Higgh Domino.

Selanjutnya terdakwa menjualnya ke pembeli dengan cara meminta ID pembeli kemudian terdakwa membuka aplikasi Higgs Domino melakui akun miliknya.

Terdakwa mendapat keuntungan dalam 1 satu bulan sebesar Rp 300.000.

Menurut pengakuannya, hal tersebut dilakukannya karena faktor ekonomi dan keuntungan tersebut juga digunakannya untuk modal menampung Chip dari para pemain.

Tedakwa sadar apa yang dilakukannya itu adalah perjudian, yang secara agama dan pemerintah sudah melarangnya. (Serambinews.com/internship – T M Farizi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved