Berita Pemilu 2024

Pegiat Pemilu Sebut Ada 4 Isu Krusial yang Menjadi Perhatian Publik Pasca Pengumuman DCS  

Ada pun DCS anggota DPRA berjumlah 1.385 calon, DPD Aceh 30 calon, dan DPRK/Kota se-Aceh 9.154 calon. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
IST
Pegiat Pemilu, Munawarsyah 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pegiat Pemilu, Munawarsyah mengungkapkan ada empat isu krusial yang menjadi perhatian publik pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, DPRA, dan DPRK oleh KIP.

Saat ini, sedang berlangsung tahapan partisipasi publik dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota DPD, DPRA, dan DPRK, dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Sebelumnya, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota telah mengumumkan DCS anggota DPD, DPRA dan DPRK di media cetak dan laman website pada 19-23 Agustus 2023.

Ada pun DCS anggota DPRA berjumlah 1.385 calon, DPD Aceh 30 calon, dan DPRK/Kota se-Aceh 9.154 calon. 

Keempat isu tersebut adalah, terkait pengumuman DCS.

“Publik dapat dipastikan hanya mengetahui sebatas nama calon saja, diajukan oleh partai politik apa dan di dapil mana serta posisi nomor urutnya, publik tidak dapat akses dokumen persyaratan calon tersebut,” kata Munawarsyah kepada Serambinews.com, Kamis (24/8/2023).

Pengumuman DCS, sambung Munawarsyah, artinya penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU RI, KIP Aceh, dan KIP kabupaten/kota telah menyelesaikan tugasnya sejak pengajuan pencalonan calon legislatif tanggal 1-14 Mei 2023.

Setelah itu, diikuti dengan penyelenggara Pemilu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang telah diupload oleh partai politik.

Dokumen calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dilakukan perbaikan oleh partai politik dan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon.

Kegiatan ini semuanya menggunakan aplikasi Silon sebagai alat bantu kerja.

Artinya hanya KPU/KIP sesuai tingkatannya yang paling mengetahui detail kelengkapan dan keabsahan dokumen para calon legislatif yang telah diverifikasi via Silon, selain tentunya admin parpol dan DPD yang masing-masing memiliki akun Silon.

“Lantas bagaimana publik mengetahui detail kelengkapan dan keabsahan persyaratan para calon legislatif dan rekam jejaknya?” Munawarsyah mempertanyakan.

Isu lain, sebut mantan anggota KIP Aceh ini, menyangkut peran Bawaslu/Panwaslih Aceh dalam melakukan pengawasan pasca pengumuman DCS oleh KIP. Amanat Undang-undang 7/2017 Pasal 251-255 dan Pasal 261-265 menyebutkan, pengawasan terhadap DCS anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi salah satu kewajiban pengawas pemilu untuk mengawasinya.

“Fokusnya apakah semua calon legislatif yang telah disusun, ditetapkan dan diumumkan DCS ini sudah terpenuhi keabsahan syarat pencalonannya sebagaimana ketentuan UU 7 dan PKPU 10,” imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved