Berita Pemilu 2024
Pegiat Pemilu Sebut Ada 4 Isu Krusial yang Menjadi Perhatian Publik Pasca Pengumuman DCS
Ada pun DCS anggota DPRA berjumlah 1.385 calon, DPD Aceh 30 calon, dan DPRK/Kota se-Aceh 9.154 calon.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pegiat Pemilu, Munawarsyah mengungkapkan ada empat isu krusial yang menjadi perhatian publik pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, DPRA, dan DPRK oleh KIP.
Saat ini, sedang berlangsung tahapan partisipasi publik dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota DPD, DPRA, dan DPRK, dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Sebelumnya, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota telah mengumumkan DCS anggota DPD, DPRA dan DPRK di media cetak dan laman website pada 19-23 Agustus 2023.
Ada pun DCS anggota DPRA berjumlah 1.385 calon, DPD Aceh 30 calon, dan DPRK/Kota se-Aceh 9.154 calon.
Keempat isu tersebut adalah, terkait pengumuman DCS.
“Publik dapat dipastikan hanya mengetahui sebatas nama calon saja, diajukan oleh partai politik apa dan di dapil mana serta posisi nomor urutnya, publik tidak dapat akses dokumen persyaratan calon tersebut,” kata Munawarsyah kepada Serambinews.com, Kamis (24/8/2023).
Pengumuman DCS, sambung Munawarsyah, artinya penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU RI, KIP Aceh, dan KIP kabupaten/kota telah menyelesaikan tugasnya sejak pengajuan pencalonan calon legislatif tanggal 1-14 Mei 2023.
Setelah itu, diikuti dengan penyelenggara Pemilu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang telah diupload oleh partai politik.
Dokumen calon yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dilakukan perbaikan oleh partai politik dan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon.
Kegiatan ini semuanya menggunakan aplikasi Silon sebagai alat bantu kerja.
Artinya hanya KPU/KIP sesuai tingkatannya yang paling mengetahui detail kelengkapan dan keabsahan dokumen para calon legislatif yang telah diverifikasi via Silon, selain tentunya admin parpol dan DPD yang masing-masing memiliki akun Silon.
“Lantas bagaimana publik mengetahui detail kelengkapan dan keabsahan persyaratan para calon legislatif dan rekam jejaknya?” Munawarsyah mempertanyakan.
Isu lain, sebut mantan anggota KIP Aceh ini, menyangkut peran Bawaslu/Panwaslih Aceh dalam melakukan pengawasan pasca pengumuman DCS oleh KIP. Amanat Undang-undang 7/2017 Pasal 251-255 dan Pasal 261-265 menyebutkan, pengawasan terhadap DCS anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi salah satu kewajiban pengawas pemilu untuk mengawasinya.
“Fokusnya apakah semua calon legislatif yang telah disusun, ditetapkan dan diumumkan DCS ini sudah terpenuhi keabsahan syarat pencalonannya sebagaimana ketentuan UU 7 dan PKPU 10,” imbuhnya.
Sedang faktanya Bawaslu dan Panwaslih Aceh sendiri terbatas mengakses dokumen persyaratan calon, karena akun Silon terbatas pada fungsi viewer saja.
Terkait hal ini, Bawaslu RI telah mengadukan KPU RI ke DKPP atas terbatasnya fungsi akses Silon yang diberikan KPU kepada Bawaslu.
“Walau demikian, tentunya Bawaslu/Panwaslih memiliki alat kerja pengawasan dan opsi-opsi strategis lainnya dalam optimalisasi pengawasan, pasti tidak hanya pasif menunggu adanya tanggapan masukan masyarakat, tetapi aktif menelusuri potensi kemungkinan adanya dokumen persyaratan calon yang tidak lengkap, tidak absah, mungkin saja dokumen palsu dan atau yang dipalsukan, dan atau masih adanya para calon yang secara pemenuhan persyaratan pencalonan masih Belum Memenuhi Syarat,” terang Munawarsyah.
Silon sebagai alat bantu dalam kegiatan verifikasi ini, usernya adalah para verifikator KIP yang bekerja dengan SOP dan juknis (petunjuk teknis). “Potensi kealpaan para verifikator, perbedaan penerapan sangat mungkin terjadi, sehingga tidak menutup kemungkinan ada calon yang tetap masuk dalam DCS padahal sesungguhnya tidak memenuhi syarat,” ungkap dia.
Selanjutnya, partisipasi publik usai pengumuman DCS. Menurut Munawarsyah, publik berkesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon dalam DCS yang telah diumumkan KIP berkenaan dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
Misalnya apakah ada calon yang pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun lebih yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sampai dengan akhir masa pendaftaran, tetapi masih dicalonkan oleh parpol?
Apakah masih ada calon yang masih berstatus ASN, anggota TNI/Polri, direksi, pengawas, karyawan BUMN/BUMD, kepala daerah atau wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa yang turut dicalonkan oleh parpol tetapi belum mundur?
Juga terhadap calon yang status pekerjaannya bersumber dari APBN, APBA dan APBK namun belum menyampaikan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri, sedangkan SK pemberhentian masih dapat disampaikan satu hari sebelum penetapan DCT.
“Menjawab ini, maka partisipasi publik menjadi penting dan bagaimana pengawasan aktif dan partisipatif dapat dilakukan oleh Panwaslih dalam menelusuri pemenuhan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat-syarat lainnya terkait pengunduran diri calon dari jabatan tersebut di atas sampai dengan masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023,” kata Munawarsyah lagi.
Untuk hal ini KPU/KIP sesuai tingkatannya dipastikan komitmennya untuk menindaklanjuti jika adanya masukan tanggapan masyarakat dan atau catatan rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu terhadap DCS.
“Karena akuntabilitas pekerjaan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan pencalonan yang dilakukan KIP sesuai tingkatannya dengan pengumuman DCS ini sesungguhnya dipertaruhkan.”
Terakhir, pengumuman DCS ini tentunya parpol dan calon DPD melalui masing-masing admin Silonnya telah mengetahui hasil vermin perbaikan pemenuhan persyaratan dokumen pencalonannya.
Pastinya parpol dan calon DPD sudah dilibatkan oleh KIP pada setiap tingkatan dimasa pencermatan rancangan DCS dari tanggal 6-11 Agustus 2023 lalu.
Kedepannya, parpol dan calon DPD mempersiapkan diri memberikan klarifikasi jika ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemenuhan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon yang akan ditindaklanjuti kegiatan klarifikasi oleh KIP.
“Di samping itu parpol sudah dapat mempersiapkan pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang waktunya dimulai pada tanggal 14-20 September 2023 dan pemenuhan seluruh dokumen persyaratannya yang akan ditindak lanjuti dengan verifikasi calon pengganti oleh KIP pada tanggal 21-23 September 2023,” demikian Munawarsyah.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.