CPNS 2023

Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ada 7.846 Formasi CPNS yang Dibuka, 249 Formasi Untuk PPPK

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo telah merincikan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@kejaksaan.ri
Rincian formasi dan syarat daftar CPNS Kejaksaan RI 2023. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat daftar CPNS 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Kejaksaan RI pada tahun ini juga akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 di Kejaksaan RI rencananya akan dibuka pada awal September 2023.

Hal itu sebagaima diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan.

"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, Sabtu (19/8/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ketut Sumedana juga membocorkan terkait jumlah formasi yang akan dibuka di lembaga tersebut.

Ia menuturkan, jumlah formasi yang akan dibuka Kejaksaan RI pada tahun ini telah sesuai dengan informasi yang disampaikan pada akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan.

Adapun totalnya mencapai 8.095 formasi, dengan rincian 7.846 formasi untuk CPNS dan 249 untuk PPPK.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Depan, Kementerian Agama Alokasikan 4.125 Formasi, Ini Rinciannya

Lalu, apa saja syarat untuk mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI?

Syarat pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo telah merincikan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

Dikutip dari tayangan video di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:

  • Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
  • Berat badan ideal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Selain syarat umum tersebut, ada beberapa persyaratan khusus yang ditentukan untuk masing-masing jabatan atau posisi yang dibuka.

Khusus formasi jaksa, jelas Dekristo, usulan syarat lainnya yakni harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Sudah Dekat, Berikut Cara Buat Akun sscasn, Simak Formasi Untuk Lulusan SMA

Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved