Opini
Achmad Marzuki dan Polemik SE
Berislam secara betul dan totalitas bagi masyarakat Aceh adalah prasyarat hadirnya kembali kejayaan. Buktinya, kejayaan Aceh dulu hadir saat Islam men
Dr Teuku Zulkhairi MA, Sekjend Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)
SEBAGAI Penjabat Gubernur (Pj) Aceh yang dikirim pusat, Achmad Marzuki pada akhirnya “menemukan” Aceh sebagai daerah yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Semua orang mungkin akan memahami bahwa Aceh memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang sepanjang sejarahnya selalu beririsan dengan narasi keislaman. Bagi orang Aceh, Islam bukan sekadar agama dan ideologi. Islam bagi orang Aceh adalah jalan kebangkitan dan kejayaan. Berislam secara betul dan totalitas bagi masyarakat Aceh adalah prasyarat hadirnya kembali kejayaan. Buktinya, kejayaan Aceh dulu hadir saat Islam menjadi jalan hidup dan jalan pikir masyarakat Aceh.
Maka Aceh dan Islam itu “lage zat dan sifeut”. Aceh dan Islam sesuatu yang akan sangat sulit dipisahkan, bahkan sama sekali tidak mungkin. Sebab, sebuah kerajaan besar bernama Aceh dulu lahir karena visi Islam Sultan Ali Mughayatsyah dan ayahnya Sultan Syamsu Syah. Sejarah juga menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan kecil yang dipersatukan oleh Sultan Ali Mughayat Syah menjadi Kerajaan Aceh Darussalam itu paling ikhlas dalam menerima Islam. Raja Pasai Meurah Silu sebagai contoh.
Setelah menjadi muslim, ia menggantikan namanya menjadi Malikussaleh. Sampai nama saja bersedia digantikan, apalagi tatanan kehidupan lainnya yang sudah pasti digantikan dengan sistem Islam setelah Meurah Silu memproklamirkan keislamannya. Jadi itulah Aceh yang dari wilayah ini Islam menyebar ke kawasan Asia Tenggara. Dan sejarah itu sangat tidak mungkin dihapus dan apalagi dilupakan.
Sepanjang sejarah Aceh, setiap pemimpin yang silih berganti memimpin Aceh pasti akan menemukan narasi keislaman yang bersenyawa dengan entitas keacehan. Saya melihat Achmad Marzuki mulai menemukan Aceh dari Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkannya sebagai Pj Gubernur Aceh.
Seperti kita pahami, surat edaran ini berisi arahan-arahannya untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Riak-riak di media sosial hanya menyasar poin tentang “tutup warung kopi atau cafee” jam dua belas malam. Selain itu, pada poin-poin lainnya relatif tidak ada gejolak penolakan yang muncul.
Jika demikian, berarti hanya pada satu poin itu saja yang perlu mendapatkan kajian dan penjelasan, supaya dapat dijalankan tanpa ada penolakan dan permasalahan. Lalu pada poin-poin lainnya, kita berharap dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan, jika tidak efektif sekadar Surat Edaran maka statusnya harus ditingkatkan ke level aturan hukum yang kuat dan mengikat. Pada intinya, kita menyambut baik Surat Edaran tersebut karena ditujukan kepada semuanya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umumnya.
Tantangan syariat Islam
Penulis melihat Surat Edaran itu sebagai awal baru bagi Pj Gubernur Aceh dalam pergulatan syariat Islam di Aceh. Achmad Marzuki berjalan ke tengah dari tadinya mungkin ia dianggap tidak percaya diri berdiri pada posisi itu. Maksudnya, sebagai Pj Gubernur Aceh dari latar belakang militer ia mungkin dianggap tidak akan menaruh perhatian dengan narasi keislaman Aceh. Tapi surat edaran itu seolah membantah anggapan tersebut. Achmad Marzuki melalui SE itu telah menarik dirinya ke tengah.
Pertanyaan kemudian, apakah itu sudah selesai? Bagi penulis, justru ini adalah awal. Saat Pj gubernur Aceh mulai berbicara atau mengambil kebijakan yang berkaitan dengan syariat Islam secara langsung, maka tantangan lainnya akan menerjang. Dan harapan kita Pj gubernur harus kuat menghadapi dengan percaya diri. Sebab, pihak yang tadinya “menikmati” fenomena Pj gubernur Aceh yang sebelumnya dianggap “menjaga jarak” dengan gagasan syariat Islam di Aceh pasti akan kecewa.
Tapi hal yang harus diyakini Achmad Marzuki bahwa kebijakan penegakan syariat Islam di Aceh itu pasti akan mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Aceh. Achmad Marzuki pasti akan memahami siapa saja yang mewakili simpul-simpul suara masyarakat di Aceh.
Di sisi lain, penegakan syariat Islam yang statusnya legal formal di Aceh sejatinya adalah kewajiban bagi setiap pemimpin di level apa pun. Tidak peduli atau mengabaikan kewajiban ini akan bermakna seorang pemimpin telah mengkhianati undang-undang yang mengatur tentang syariat Islam di Aceh. Oleh sebab itu, upaya Achmad Marzuki masuk dalam isu syariat Islam lebih dalam sejatinya adalah kewajibannya sebagai pemimpin Aceh dan kita menyambut positif hal tersebut. Apalagi, di tengah kenyataan bahwa proses implementasi syariat Islam di Aceh akhir-akhir ini memang semakin melemah.
Maka itu, meskipun SE itu secara kedudukan hukum dianggap lemah, tapi tetap penting sebagai awal baru bagi tekad baru menyukseskan agenda pelaksanaan syariat Islam di Aceh. SE itu setidaknya akan menciptakan kembali diskursus syariat Islam di Aceh yang kian senyap akhir-akhir ini.
Jadi, pasca keluarnya SE tersebut, pemerintah dan semua elemen masyarakat Aceh harus terus mendorong bagaimana agar setiap poin dari surat edaran itu bisa dilaksanakan dan senantiasa bisa dievaluasi sejauh mana keberhasilannya di lapangan. Memang sekadar surat edaran yang tanpa konsekuensi hukum jika mengabaikannya, tapi apabila serius dilaksanakan pasti akan memberikan kontribusi kebaikan bagi Aceh.
Misalnya, salah satu poin surat edaran itu menekankan agar ASN maupun masyarakat Aceh dapat melaksanakan syariat Islam dalam semua dimensi kehidupan, baik akidah, syariah maupun akhlak.
Ini poin yang sangat penting dan tentu sangat luar biasa apabila dilaksanakan. Coba bayangkan akan betapa hebatnya Aceh apabila ketiga dimensi agama ini menjadi melekat erat dalam semua sendi kehidupan masyarakat Aceh. Pada SE ini Achmad Marzuki juga menekankan agar Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dapat memaksimalkan fungsi meunasah dan mushala di Aceh untuk penyelenggaraan pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah magrib.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekjen-ISAD-Aceh-Teuku-Zulkhairi-tentang-Maroko.jpg)