Hasil Tes DNA Pastikan 2 Bayi di Bogor Tertukar, Dian dan Siti Menerima, Berpelukan Sambil Menangis
Sebelumnya, kedua orangtua dan 2 bayi tertukar sudah melakukan tes DNA di Puslabfor Polri, Sentul, Kabupaten Bogor.
"Langkah-langkah telah kami lakukan, mulai dari penyelidikan, kemudian mengumpulkan para saksi, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rumah sakit, dan seluruh perawat serta bidan yang ada pada saat kejadian (bayi tertukar)," tegasnya.
Diketahui, mediasi dilakukan di Mako Porles Bogor yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya kedua orang tua, bayi berusia 1 tahun juga ikut hadir dalam mediasi tersebut.
Namun dalam ruang mediasi ini, tidak semua rombongan keluarga ikut masuk.
Yang izinkan masuk hanya orangtua sang bayi dan perwakilan keluarga saja.
"Perwakilan, yang lainnya bisa tunggu ya, tunggu di luar ya," kata KBO Reskrim Polres Bogor Iptu Hafiz Akbar ketika mengarahkan kedua rombongan keluarga.
Baca juga: Kasus Bayi Tertukar, Siti Mauliah Mengaku Pasrah Usai Jalani Test DNA, Siap Menerima Apapun Hasilnya
Isak Tangis Pecah
Isak tangis ibunda bayi tertukar di Bogor pecah saat mediasi hasil tes DNA di Mako Polres Bogor.
Mediasi bersama kedua pihak keluarga bayi tertukar ini dilakukan sejak pukul 15.00 WIB.
Belum diketahui secara pasti apakah bayi tersebut sudah ditukar dan dikembalikan ke orang tua kandungnya masing-masing.
Namun, pihak keluarga yang ikut dalam mediasi hasil tes DNA bayi tertukar ini tampak menangis saat keluar dari gedung Mapolres Bogor.
Keluarga sang bayi yang keluar dari ruangan memilih tempat gelap dan sepi.
Mereka memilih menjauh dari awak media yang menantinya karena ingin menenangkan diri.
Namun tak berselang lama, keluarga kembali masuk ke ruangan untuk kembali melakukan mediasi.
Kisah Pilu Nenek Nortaji Dianiaya dan Diusir Anak Kandung, Akhirnya Tidur di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
PNS Aktif di Nagan Raya Jadikan 2 Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Setan, Korban Diperkosa Berulang Kali |
![]() |
---|
Anggota DPRK Devi Yunita Desak Pemerintah Aceh Atur Pengawasan Media Sosial bagi Anak Usia Dini |
![]() |
---|
Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Nagan Raya Divonis Penjara 199 Bulan |
![]() |
---|
Bentuk Kebebasan Berekspresi, YDUA Pamerkan Puluhan Lukisan Anak di Museum Tsunami Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.