Lukas Enembe Diduga Perintahkan Orang Bawa Uang Puluhan Miliar Pakai Jet Pribadi, KPK Usut TPPU
KPK menduga, Gubernur Papua Lukas Enembe memerintahkan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet pribadi.
SERAMBINEWS.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Papua Lukas Enembe memerintahkan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet pribadi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan ini kepada pramugari bernama Selvi Purnamasari.
Ia diperiksa pada hari ini sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
“Atas perintah tersangka Lukas Enembe,” ucap Ali.
Adapun Selvi merupakan pramugari lepas di PT Rio De Gabriello (RDG), perusahaan penyewaan jet pribadi yang kerap dipakai Lukas Enembe.
Selain Selvi, KPK memeriksa wiraswasta bernama Agus Gunawan hari ini.
Ia dicecar terkait dugaan perintah Lukas Enembe agar menukar uang dalam jumlah besar.
“Untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas (valuta asing),” tutur Ali.
Adapun KPK berulang kali memanggil pihak PT RDG. Pada Senin (2/1/2023) lalu, KPK mencecar Presiden Direktur PT RDG, Gibbrael Issak.
Penyidik mendalami dugaan Lukas Enembe menggunakan layanan jet pribadi di perusahaannya.
“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Waspada Tsunami Mulai Siang Ini, BMKG Rilis Estimasi Waktu Kedatangan di Wilayah Indonesia Timur |
![]() |
---|
Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Netanyahu Bakal Caplok Gaza Secara Bertahap, demi Pertahankan Koalisi |
![]() |
---|
Gempa 8,7 Guncang Rusia, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami di Indonesia,Ini Daerah yang Perlu Waspada |
![]() |
---|
Ahli Seismologi: Gempa Bumi dan Tsunami di Rusia dan Jepang Serupa Peristiwa Tahun 1952 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.