Kajian Islam
Bukan Harta Waris, Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga? Begini Kata Buya Yahya
Saat berkunjung ke rumah orang yang meninggal, anda mungkin membawa uang yang diberikan kepada keluarga. Ini namanya uang takziah.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Bukan Harta Waris, Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga? Begini Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan soal penggunaan uang takziah, bolehkah uang tersebut dibagikan dan dipakai pihak keluarga?
Takziah atau berkunjung ke keluarga teman dan kerabat yang meninggal.
Takziah dilakukan agar memberi penghiburan dan menawarkan kesedihannya serta memerintahkannya (menganjurkan) untuk bersabar.
Dalam beberapa daerah di Indonesia, saat berkunjung ke rumah orang yang meninggal, anda mungkin membawa uang yang diberikan kepada keluarga. Ini namanya uang takziah.
Uang ini diberikan kepada salah satu anggota keluarga jenazah atau diletakkan di tempat yang disediakan.
Dalam konteks Islam, praktik memberikan uang takziah kepada keluarga yang berduka menjadi hal yang umum dilakukan.
Baca juga: Diungkap Buya Yahya, Begini Tips dan Cara Berdoa Agar Cepat Dikabulkan Allah, Umat Islam Wajib Tahu
Namun, adakalanya muncul pertanyaan mengenai hak siapa sebenarnya uang takziah tersebut dan bagaimana penggunaannya seharusnya.
Apakah boleh uang takziah dibagikan dan dipakai oleh pihak keluarga yang tengah berduka?
Dalam ceramah yang disampaikan oleh Pengasuh LPD AL Bahjah, Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV memberikan penjelasan soal hak penggunaan uang takziah.
Dikutip juga dari laman albahjah, berikut poin-poin penjelasan Buya Yahya mengenai hak atas uang takziah dan penggunaannya:
1. Bukan Harta Waris
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menekankan bahwa uang takziah bukanlah bagian dari harta waris. Karena itu, uang tersebut tidak dianggap sebagai harta yang berasal dari mayat yang meninggal dunia.
Sebaliknya, uang takziah adalah pemberian dari orang-orang yang masih hidup untuk menghibur dan memberikan dukungan kepada keluarga yang berduka.
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Barang Wakaf Masjid yang Sudah Rusak, Bolehkah Dijual? Begini Kata Buya Yahya
2. Milik Si Hidup
takziah
uang
Buya Yahya
Harta Waris
keluarga
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
meninggal
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.