Breaking News

Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Ketua FOPKRA Kutuk Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Hingga Meninggal, Fazlun:Hukum Mati Pelaku

"Ini adalah pembunuhan berencana, maka pelaku tersebut harus dihukum dengan hukuman mati,” tegas dia.

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Kompasiana.com
Ketua Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (FOPKRA), saat berorasi. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Besar FOPKRA (Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh) melalui  Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Fazlun Hasan  mengutuk keras perbuatan biadab oknum TNI dari kesatuan Paspampres yang berakibat meninggalnya seorang warga Aceh asal Bireuen, Imam Masykur (25).

Kutukan keras itu disampaikan Fazlun Hasan, Minggu (27/8/2023), menanggapi berita sadis oknum Paspampres yang menganiaya warga Aceh asal Bireuen sampai kehilangan nyawanya.

"Apa pun motifnya, apabila telah menghilangkan nyawa orang lain dalam negara hukum oleh penegak hukum, tidak bisa diterima akal sehat,” tukasnya.

“Mestinya sebagai  penegak hukum harus menyelesaikan masalahnya dengan cara hukum," kata Fazlun Hasan

Apalagi, lanjut Fazlun Hasan, tindak tersebut diawali dengan penculikan dan pemerasan, dan berujung pembunuhan.

"Ini adalah pembunuhan berencana, maka pelaku tersebut harus dihukum dengan hukuman mati,” tegas dia.

“Sebagai rakyat Aceh kami sangat terpukul dengan kejadian ini,” ucapnya.

“Di perantauan yang masih dalam negaranya sendiri diperlakukan oleh aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyatnya, malah berlaku menjadi penjahat bagi rakyatnya sendiri," kutuk Fazlun Hasan.

Kronologis kejadian

Informasi yang diterima menyebutkan, kejadian bermula pada tanggal 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi pelaku lalu membawanya pergi secara paksa.

Kepada keluarganya, korban menyebutkan sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarga korban.

Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.

Karena itu, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Menurut Said Sulaiman, Imam Masykur dibawa paksa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 12 Agustus 2023.

Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved