Narkoba

Warga Pijay Ditangkap Saat Makan Nasi di Lhokseumawe Berasama 19 Paket Sabu

19 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 71 gram brutto. satu buah kaca pirek, satu timbangan digital, handphone

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Barang bukti sabu-sabu. 

Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual narkotika di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Tersangka berinisial F (45) warga Pidie Jaya (Pijay).

Bersamanya polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 

19 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 71 gram brutto. satu buah kaca pirek, satu timbangan digital, handphone android, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa di lokasi tersebut ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu.

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Inggris: Tottenham dan Chelsea Menang, Man United Nyaris Kalah, Arsenal Tertahan

Kemudian, Tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, langsung menangkap tersangka.

"Saat ditangkap tersqngka sedang makan nasi di sebuah warung," katanya.

Sedangkan saat digeledah, ditemukan 19 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kata Iptu Jeffryandi, kepada petugas tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang pada Selasa (22/8/2023) lalu di kawasan Aceh Timur.  

"Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Baca juga: Lady Nayoan Sebut Terharu, Rendy Kjaernett Rujuk dengan Lady Nayoan: Mereka Saling Menundukkan Hati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved