Opini
Begal Meresahkan
KEJAHATAN merupakan tingkah laku yang melanggar hukum/peraturan atau norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Salah satu dari banyak jenis kejahatan
Dr Murni SPdI MPd, Wakil Ketua III STAI Tgk. Chik Pante Kulu
KEJAHATAN merupakan tingkah laku yang melanggar hukum/peraturan atau norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Salah satu dari banyak jenis kejahatan yaitu ‘begal’ yang menakutkan dan meresahkan masyarakat. Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan begal ini sangat merugikan bagi korban. Salah satunya adalah kehilangan harta benda dan tekanan mental terhadap korban yang menjadi sasaran komplotan pelaku. Lalu mengapa banyak remaja terobsesi menjadi begal dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan begal?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan begal adalah penyamun. Membegal berarti merampas di jalan atau menyamun. Sedangkan Pembegalan berarti proses, cara, perbuatan begal biasanya dilakukan dengan cara membuntuti korban dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mencegat korban di jalan dan merampas harta benda korban di jalan.
Apabila korban melakukan perlawanan maka pelaku kejahatan begal tidak segan-segan melakukan tindakkan kekerasan sehingga membuat korban terluka bahkan mengalami kematian. Dan ini sering terjadi sehingga penduduk di daerah itu tidak berani memakai handphone, uang banyak di dalam tas juga perhiasan jika bepergian.
Faktor pemicu
Ada beberapa faktor penyebab seseorang menjadi begal.
Pertama, pendidikan. Pendidikan sangat berpengaruh terhadap terjadinya pencurian dengan kekerasan, di mana tingkat pendidikan pelaku rata-rata hanya tamat sekolah dasar. Pendidikan yang kurang berhasil adalah dari pelaku yang relatif pendidikan rendah, maka akan mempengaruhi pekerjaan pelaku karena kurangnya keterampilan yang dimiliki sehingga kurangnya kreativitas dan berhubungan dengan kurangnya peluang lapangan kerja.
Kedua, kemiskinan. Semakin masyarakat hidup dalam taraf kemiskinan maka mengalami kesulitan dalam masalah ekonomi. Tidak heran mereka semakin berani untuk melakukan segala cara agar dapat hidup layak, seperti melakukan kejahatan.
Ketiga, lingkungan. Baik buruknya tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan di mana orang tersebut berada, pada pergaulan yang diikuti dengan meniru suatu lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap kepribadian dan tingkah laku seseorang. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat itu sendiri.
Pergaulan dengan teman-teman dan tetangga merupakan salah satu penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan. Hal itu menunjukkan bahwa dalam memilih teman harus memperhatikan sifat, watak, serta kepribadian seseorang. Menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan sebab faktor kenakalan tak terkontrol yang menyebabkan mereka mencoba-coba untuk melakukan kriminal.
Keempat, jalanan sepi dan minimnya penerangan. Begal biasanya terjadi di tempat yang minim penerangan, sepi dan jarang dilewati banyak orang, tidak ada lampu jalan, jarak antar rumah yang berjauhan bahkan di jalan yang memang tidak ada rumah atau hutan.
Kelima, korban yang potensial. Dalam kriminologi penyebab kejahatan juga terjadi karena korban yang potensial. Dalam kasus begal, misalnya korban hanya berkendara sendirian, di tempat yang sepi dan dengan aksesoris yang mencolok seperti memakai perhiasan berlebihan, berkendara sambil menggenggam handphone atau meletakkan dompet atau tas yang dapat memancing pelaku karena mudah dijangkau atau dapat diambil.
Keenam, banyaknya PHK. Mengakibatkan minimnya lapangan pekerjaan dan lain sebagainya, di mana ekonomi saat ini yang sulit bisa jadi pemicu orang melakukan kejahatan.
Ketujuh, faktor Ekonomi. Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurianlah yang kerap kali muncul melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan. Karena desakan ekonomi yang mengimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun pangan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka seseorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian.
Rasa cinta seseorang terhadap keluarganya yang menyebabkan ia sering lupa diri dan akan melakukan apa saja demi kebahagiaan keluarganya. Terlebih lagi apabila faktor pendorong tersebut diliputi rasa gelisah, kekhawatiran, dan lain sebagainya, disebabkan orang tua (pada umumnya ibu yang sudah janda), atau istri atau anak dalam keadaan sakit keras. Memerlukan obat, sedangkan uang sulit didapat. Oleh karena itu, maka seorang pelaku dapat termotivasi untuk melakukan pencurian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.