Opini
Begal Meresahkan
KEJAHATAN merupakan tingkah laku yang melanggar hukum/peraturan atau norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Salah satu dari banyak jenis kejahatan
Dan kedelapan, lemahnya penegakan hukum. Pihak penegak hukum kadang-kadang menyimpang dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga ada pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang mendapat hukuman yang terlalu ringan. Dan akibatnya begitu keluar dari lembaga permasyarakatan maka pelaku mengulangi perbuatan jahat tersebut.
Penindakan
Melihat fakta di atas lalu bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pembegalan, supaya masyarakat kembali tenang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Kepolisian sebagai penegak hukum yang telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberantas tindak pidana ini. Sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan begal ini akan berjalan semakin efektif.
Aksi begal jelas mengganggu keamanan masyarakat (public security) dan bahkan mengancam keamanan insani (human security). Sanksi atas pembegalan dalam Pasal 365 adalah pidana penjara selama Sembilan tahun dan paling lama 12 tahun manakala dilakukan pada waktu malam atau di jalan umum.
Sebagai konsekuensi jika korban pembegalan sampai meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.Pelaku tindak kejahatan pembegalan dalam melakukan aksinya selalu membawa alat bantu senjata, agar mempermudah aksinya dengan mengancam korban, agar korban tidak dapat berbuat lebih atau mencoba melakukan aksi pembelaan diri saat kejadian.
Jenis-jenis senjata yang sering digunakan pelaku kejahatan begal yaitu: 1). Senjata tajam seperti: parang, golok, pisau, celurit, samurai, tombak, keris, kapak, badik. 2). Senjata tumpul seperti: kayu, besi-besi atau bahan logam seperti shock motor bekas dan lain sebagainya, yang sengaja disiapkan pelaku untuk mengancam bahkan memukul korban jika korban melawan. 3). Senjata api seperti: pistol dan senjata api rakitan.
Hukum pidana merupakan sarana yang penting dalam memberantas tindak kejahatan begal yang merugikan masyarakat umum dan korban khususnya. Penanggulangan kejahatan tersebut dapat di lakukan secara preventive (pencegahan) dan repressive (penindakan).
Namun upaya preventif tidak akan berjalan maksimal jika tidak mengetahui apa faktor yang menjadi penyebab seseorang itu melakukan tindak kejahatan begal dan apa alasan seseorang melakukan kejahatan. Kejahatan pencurian dengan kekerasan dipandang dari sudut mana pun harus diberantas dan tidak boleh dibiarkan merajalela, lebih-lebih kalau akibatnya sangat membahayakan masyarakat.
Sebagai unsur utama sistem peradilan pidana yang juga memegang peranan penting sebagai alat pengendalian sosial, polisi bertanggung jawab melakukan penegakan hukum dan menindak pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.