Berita Aceh Timur
Bos Sabu Aceh Timur Abdullah Bayar Denda Rp 1 M, Sempat Divonis Mati, Akhirnya Turun Jadi 20 Tahun
Nah, kini informasi terbaru Abdullah sudah membayar denda Rp 1 miliar itu ke ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Nah, kini informasi terbaru Abdullah sudah membayar denda Rp 1 miliar itu ke ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Timur.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masih ingat Abdullah, pria yang dulunya dijuluki bos sabu seusai dirinya ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional atau BNN Pusat di Aceh Timur pada 2015 karena terlibat dalam kasus sabu-sabu mencapai 77 kg?
'Bos sabu-sabu' asal Aceh Timur ini tak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga kemudian mengajukan upaya hukum.
Akhirnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Abdullah alias Dullah bin Zakaria dihukum 20 tahun penjara subsider enam bulan kurungan atau bisa diganti dengan membayar denda Rp 1 miliar.
Nah, kini informasi terbaru Abdullah sudah membayar denda Rp 1 miliar itu ke ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Timur.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, dana ini diterima atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca juga: Big Bos Sabu Kabur dari LPN Langsa, Petugas Diperiksa Tim Kemenkumham Aceh, yang Terlibat Ditindak
Penerimaan dana ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016.
Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
"Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsider berupa 6 bulan penjara," ungkap Kajari.
Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kajari.
Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (Kajhu). Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: BERITA POPULER - Rocky Gerung: Saya Anggota GAM, Big Bos Sabu Kabur, Nama Irwandi dicatut Ayah Merin
Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur.
Bupati Al-Farlaky Minta Bagi Hasil Migas yang Lebih Adil Untuk Aceh Timur |
![]() |
---|
Taklukkan Darul Aman, Rantau Selamat Melaju dalam Piala Bupati Aceh Timur Cup I, Ini Laga Besok |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Rotasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
22 Kecamatan Perebut Piala Bupati Aceh Timur, Hadiah Rp100 Juta, Al Farlaky: Cari Bibit untuk Liga 4 |
![]() |
---|
Yayasan Geutanyoe Gelar Webinar Melawan TPPO, Narasumber Haji Uma dan Kepala BP3MI Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.