Berita Aceh Timur
Bos Sabu Aceh Timur Abdullah Bayar Denda Rp 1 M, Sempat Divonis Mati, Akhirnya Turun Jadi 20 Tahun
Nah, kini informasi terbaru Abdullah sudah membayar denda Rp 1 miliar itu ke ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Bos Sabu ‘Pulang Kampung’
Sementara itu, berdasarkan catatan Serambinews.com berita terakhir tentang Abdullah dimuat di Harian Serambi Indonesia, Jumat, 4 Agustus 2027 dengan judul "Bos Sabu Pulang Kampung, Dipindah ke LP Narkotika Langsa"
Berikut berita lengkap ketika itu.
Terpidana kasus narkoba asal Aceh Timur, Abdullah (39), yang juga dikenal sebagai bos sabu, akhirnya ‘pulang kampung’. Abdullah yang selama ini menempati Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh, diketahui telah menempati Lapas Narkotika Langsa, sejak tanggal 29 Juli 2017.
Data diperoleh Serambi Kamis (3/8/2017) menyebutkan, pemindahan Abdullah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017. Surat itu antara lain berbunyi, napi Abdullah dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.
Kepala LP Narkotika Langsa, Amiruddin, ketika dikonfirmasi wartawan kemarin, mengatakan Abdullah sudah lima hari berada di LP Narkotika Langsa. Ia akan menjalani sisa hukuman 18 tahun penjara, dari total hukuman 20 tahun.
Catatan Serambi, Abdullah adalah satu dari lima tersangka sindikat sabu yang ditangkap tim gabungan Badan Narkotik Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015.
Penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sabu-sabu seberat 75 kilogram di kawasan Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (15/2/2015). Selain sabu-sabu dalam jumlah besar, aparat juga menyita dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dan M16, serta dua pucuk pistol rakitan.
Pada Selasa (16/2/2017), kelima tersangka beserta barang bukti 77,35 kg sabu, diboyong ke Jakarta oleh Badan BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran sabu berjaringan internasional.
Pihak BNN juga menyita aset milik tersangka Abdullah, karena diduga dari hasil pencucian uang, yaitu tiga alat berat jenis ekskavator, beberapa mobil mewah, tanah kosong 313 hektare (ha), dan 323 ha lahan pohon sawit dan karet di Aceh Timur.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Senin (21/12/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan vonis mati terhadap Abdullah.
Hakim Ketua, Sulthoni SH MH yang memimpin persidangan menyebutkan, Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Namun belakangan, Abdullah urung (batal) dihukum mati karena hukumannya diturunkan menjadi hukuman badan, 20 tahun penjara.
Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg.
Dari keempat terdakwa yang mengajukan kasasi, hanya Abdullah bin Zakaria yang selama ini dikenal sebagai bos sabu yang mendapat keringanan hukuman. Sementara tiga rekannya, yaitu Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35), dan Samsul Bahri (35), tetap divonis hukuman mati. (*/zb)
Bupati Al-Farlaky Minta Bagi Hasil Migas yang Lebih Adil Untuk Aceh Timur |
![]() |
---|
Taklukkan Darul Aman, Rantau Selamat Melaju dalam Piala Bupati Aceh Timur Cup I, Ini Laga Besok |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Rotasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
22 Kecamatan Perebut Piala Bupati Aceh Timur, Hadiah Rp100 Juta, Al Farlaky: Cari Bibit untuk Liga 4 |
![]() |
---|
Yayasan Geutanyoe Gelar Webinar Melawan TPPO, Narasumber Haji Uma dan Kepala BP3MI Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.