Berita Aceh Timur

Bos Sabu Aceh Timur Abdullah Bayar Denda Rp 1 M, Sempat Divonis Mati, Akhirnya Turun Jadi 20 Tahun

Nah, kini informasi terbaru Abdullah sudah membayar denda Rp 1 miliar itu ke ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Timur.  

|
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kejari Aceh Timur menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dari terpidana sabu-sabu, Abdullah baru-baru ini 

Nah, kini informasi terbaru Abdullah sudah membayar denda Rp 1 miliar itu ke ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Timur.  

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masih ingat Abdullah, pria yang dulunya dijuluki bos sabu seusai dirinya ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional atau BNN Pusat di Aceh Timur pada 2015 karena terlibat dalam kasus sabu-sabu mencapai 77 kg?

'Bos sabu-sabu' asal Aceh Timur ini tak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga kemudian mengajukan upaya hukum. 

Akhirnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Abdullah alias Dullah bin Zakaria dihukum 20 tahun penjara subsider enam bulan kurungan atau bisa diganti dengan membayar denda Rp 1 miliar.  

Nah, kini informasi terbaru Abdullah sudah membayar denda Rp 1 miliar itu ke ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Timur.  

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Senin (28/8/2023). 

Menurutnya, dana ini diterima atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga: Big Bos Sabu Kabur dari LPN Langsa, Petugas Diperiksa Tim Kemenkumham Aceh, yang Terlibat Ditindak

Penerimaan dana ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016. 

Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

"Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsider berupa 6 bulan penjara," ungkap Kajari.

Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kajari.

Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (Kajhu). Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Abdullah divonis hukuman mati.
Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Abdullah divonis hukuman mati. (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)

Baca juga: BERITA POPULER - Rocky Gerung: Saya Anggota GAM, Big Bos Sabu Kabur, Nama Irwandi dicatut Ayah Merin

Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur.

Bos Sabu ‘Pulang Kampung’

Sementara itu, berdasarkan catatan Serambinews.com berita terakhir tentang Abdullah dimuat di Harian Serambi Indonesia, Jumat, 4 Agustus 2027 dengan judul "Bos Sabu Pulang Kampung, Dipindah ke LP Narkotika Langsa" 

Berikut berita lengkap ketika itu. 

Terpidana kasus narkoba asal Aceh Timur, Abdullah (39), yang juga dikenal sebagai bos sabu, akhirnya ‘pulang kampung’. Abdullah yang selama ini menempati Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh, diketahui telah menempati Lapas Narkotika Langsa, sejak tanggal 29 Juli 2017.

Data diperoleh Serambi Kamis (3/8/2017) menyebutkan, pemindahan Abdullah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017. Surat itu antara lain berbunyi, napi Abdullah dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.


Kepala LP Narkotika Langsa, Amiruddin, ketika dikonfirmasi wartawan kemarin, mengatakan Abdullah sudah lima hari berada di LP Narkotika Langsa. Ia akan menjalani sisa hukuman 18 tahun penjara, dari total hukuman 20 tahun.

Catatan Serambi, Abdullah adalah satu dari lima tersangka sindikat sabu yang ditangkap tim gabungan Badan Narkotik Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015. 

Penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sabu-sabu seberat 75 kilogram di kawasan Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (15/2/2015). Selain sabu-sabu dalam jumlah besar, aparat juga menyita dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dan M16, serta dua pucuk pistol rakitan.

Pada Selasa (16/2/2017), kelima tersangka beserta barang bukti 77,35 kg sabu, diboyong ke Jakarta oleh Badan BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran sabu berjaringan internasional.

Pihak BNN juga menyita aset milik tersangka Abdullah, karena diduga dari hasil pencucian uang, yaitu tiga alat berat jenis ekskavator, beberapa mobil mewah, tanah kosong 313 hektare (ha), dan 323 ha lahan pohon sawit dan karet di Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Senin (21/12/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan vonis mati terhadap Abdullah.

Hakim Ketua, Sulthoni SH MH yang memimpin persidangan menyebutkan, Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

 Namun belakangan, Abdullah urung (batal) dihukum mati karena hukumannya diturunkan menjadi hukuman badan, 20 tahun penjara.

Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg.

Dari keempat terdakwa yang mengajukan kasasi, hanya Abdullah bin Zakaria yang selama ini dikenal sebagai bos sabu yang mendapat keringanan hukuman. Sementara tiga rekannya, yaitu Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35), dan Samsul Bahri (35), tetap divonis hukuman mati. (*/zb)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved