Berita Sabang
Sambut HUT Ke-50 PDPI, Perhimpunan Dokter Paru Aceh Gelar Bakti Sosial di Sabang
PDPI Cabang Aceh berkerjasama dengan Pemko Sabang, Polres Sabang, Lanal Sabang, TNI AU dan IDI Kota Sabang, menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial
Konsep ini mencakup lima aspek penting yang harus dimiliki oleh seorang dokter spesialis paru.
Yaitu menjadi pemberi pelayanan kesehatan, membuat keputusan cara penanganan kesehatan yang tetap sesuai bukti ilmiah, harus berkomunikasi dengan baik, menjadi pelopor kesehatan di masyarakat sekitarnya dan juga harus mampu menjadi manajer kesehatan yang baik.
Baca juga: Mafia Tramadol dan Nama Baik Aceh
Poin ketiga, lanjut Prof Tjanfra adalah bahwa pelayanan kesehatan paru perlu diberikan dalam dua format utama. Pertama, pelayanan pasien yang di rawat di rumah sakit, pelayanan rawat jalan serta pelayanan di masyarakat.
Format kedua bahwa pelayanan kesehatan paru harus diberikan pada semua tingkatan, mulai dari pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier.
Keempat, dalam konteks pelayanan kesehatan paru yang komprehensif, Prof Tjandra menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat, kegiatan promotif preventif dan kegiatan kesehatan masyarakat terkait.
Kelima, Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) ini mengingatkan pentingnya peran advokasi dan keterlibatan dalam pembuatan kebijakan publik.
Menurutnya, dokter spesialis paru memiliki tanggung jawab untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan publik dan kebutuhan pasien serta masyarakat.(*)
Baca juga: Dokter RSUDZA Berhasil Angkat Gigi Palsu yang Bersarang di Paru Selama 15 Tahun
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
KP2KP Sabang Edukasi Siswa Lewat Pajak Bertutur 2025 |
![]() |
---|
Buruan Daftar, Kuota Terbatas, BLK Sabang Buka Pelatihan Pembuatan Perabot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.