Berita Langsa

Kerugian Negara Dugaan Tipikor Proyek Pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Langsa Rp 878 Juta

Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa adalah sebesar 31,70 persen.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH (tengah), didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH (kiri), Kasi Intelijen, Syahril, SH, MH, saat merilis perkembangan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujoh Pusong 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Aceh yang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 878.188.721.02 atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujoh Pusong Langsa TA 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, SH, didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Syahril, SH, MH, di aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (29/8/2023).

Menurut Viva, hasil perhitungan Auditor Inspektorat Aceh ini sekaligus untuk menyampaikan ke publik atas perkembangan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019.

Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan Sumber Dana APBA Aceh, bedasarkan Surat Perintah Penyidikan terakhir Nomor : Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023.

"Berdasarkan Surat Inspektorat Aceh Nomor: 700/02/ PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023 terhadap penanganan perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Aceh dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 878.188.721.02," jelasnya.

Dia menambahkan, sebelumnya dalam penanganan perkara ini kami telah berhasil menemukan minimal 2 alat bukti atau peristiwa pidanan pada proses pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Pusong Kota Langsa tersebut. 

Bahwa untuk perkara pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 bersumber dari DOKA telah sampai pada tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Kejari Langsa Tetapkan Penyidikan

Sebelumnya dilaporkan, Kejari Langsa menetapkan penyidikan (sidik) dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong, Kecamatan Langsa Barat, tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV BB.

Kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengamanan pantai Pulau Pusong ini diperkirakan capai Rp 1 miliar atau 30 persen lebih dari pagu anggarannya sebesar Rp 3.446.363.000.

Waktu itu, Kepala Kejari (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, Selasa (2/2/2021), mengatakan, pada tahun 2019, Dinas Pengairan Aceh menganggarkan dana dari APBA untuk kegiatan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa dengan nilai pagu sebesar Rp 4.850.000.000.

Setelah melalui proses tender, akhirnya untuk pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.446.363.000.

Pada tanggal 8 Agustus 2019, dilaksanakan penandatangan kontrak antara KPA UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan, SF dan Direktur CV BB berinisial M, dengan nomor Kontrak Kerja: KU.602/A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 8 Agustus 2019.

Sedangkan Surat Mulai Perintah Kerja (SPMK) tertanggal 8 Agustus 2019 dan berakhirnya kontrak pada tanggal 25 Desember 2019, atau selama 140 hari kerja dengan konsultan pengawas adalah CV CC.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved