Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Disetubuhi Usai Dipaksa Minum Miras
Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus polisi atas kasus rudapaksa.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus polisi atas kasus rudapaksa.
Pelaku berinisial MR tersebut diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (25/8/2023) dini hari, tanpa perlawanan.
MR diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berusia 17 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra.
"Pelaku berinisial MR (18), warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga," ungkap Andre, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunLampung.co.id.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya
Akibat tindakannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas Usai Rudapaksa Anak Kandung, Netizen Sentil Hotman Paris
Kronologi Kejadian
AKP Andre mengatakan, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada bulan April lalu.
Kasus bermula ketika MR menjemput korban untuk buka bersama.
"Kronologi kejadian pada Jumat (21/4/2023), korban dijemput pelaku untuk berbuka puasa di Gumawang BK 10," ungkap AKP Andre.
Lalu pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah pelaku.
TribunLampung.co.id mewartakan, di pertengahan perjalanan, pelaku sempat mampir di sebuah warung untuk membeli minuman keras sebanyak satu botol.
Saat di rumah, korban dipaksa untuk meminum miras tersebut sampai habis.
"Setibanya di rumah pelaku, selanjutnya korban dipaksa membuka dan menegak minuman itu sampai habis," kata AKP Andre.
Saat korban berada di bawah pengaruh miras, pelaku pun melancarkan aksinya.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya tersebut.
"Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya bejatnya terhadap korban" ujar AKP Andre.
Setelah melancarkan aksinya, korban diantarkan pulang dalam kondisi mabuk alkohol.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan video yang direkamnya kepada korban.
Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Apabila korban tak menuruti kemauannya, video tersebut akan disebar.
Hal yang dilakukan pelaku pun terdengar hingga ke ibu korban.
Tak terima, ibu korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan.
Baca juga: Mohamed Salah Nyusul Karim Benzema ke Al Ittihad, Liverpool Kejar Junior Cristiano Ronaldo
Baca juga: Roberto Mancini Resmi Latih Timnas Arab Saudi, Target Juara Piala Asia 2023
Baca juga: Kades di Banten Digerebek Ngamar dengan Istri Orang Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Sang Suami
Sudah tayang di Tribunlampung: Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Asusila Anak 17 Tahun di Buay Bahuga
Dosen Unimal Kenalkan AI Kepada Guru Matematika Aceh Tengah |
![]() |
---|
Unimal Dorong Kemajuan Petani Tambak Pesisir Berbasis Teknologi IoT |
![]() |
---|
Mahasiswa Unimal Rehab Balai Pengajian di Desa KKN |
![]() |
---|
Resmi! Tarif Listrik PLN Terbaru per 11-17 Agustus 2025, Apakah Ada Diskon Kemerdekaan? |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh 11 Agustus 2025: Banda Aceh hingga Lhokseumawe Turun, Langsa Bertahan Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.