Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal
Penjelasan Ahli Apa Itu Obat Tramadol? Jubir Kemenkes : Tidak Boleh Sembarangan Apalagi Dijual Bebas
Tramadol sendiri didapat hanya dengan indikasi medis yang tepat, artinya harus dengan resep dokter.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Itu sebabnya, penggunaan obat tramadol ini harus sesuai dengan resep dokter.
Lebih lanjut M Syahril mengatakan, Obat Tramadol ini masuk ke dalam kategori obat yang berada di dalam pengawasan sesuai dengan peraturan BPOM nomor 10 tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Adapun pengawasan yang dimaksud di sini sama dengan pengawasan obat-obatan jenis narkotika dan psikotrpika.
"Jadi tidak boleh dijual bebas, bahkan di toko toko obat dilarang menjual ini sebetulnya," imbuhnya.
Adapun apotek atau fasilitas kesehatan yang menjual obat tramadol ini haruslah terdata dengan baik dan penyimpanannya harus sesuai.
"Di apotik atau di fasilitas kesehatan, obat ini harus tercatatt degan baik dan penyimpanannya masuk dalam satu lemari yang masuk bersama obat-obat narkotik, psikototropik dan penggunaannya harus resep dokter. Jadi tidak boleh sembarang orang apalagi dijual bebas," pungkasnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Tramadol
Obat Keras
kemenkes
BPOM
apa itu tramadol
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
ViralLokal
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur |
![]() |
---|
RSPAD Serahkan Hasil Autopsi Imam Masykur, Ikut Disaksikan Staf Ahli Haji Uma dan Tim Hotman Paris |
![]() |
---|
Bang Sayed Takziah ke Rumah Imam Masykur, Keluarga Almarhum Dukung Pemberantasan Mafia Tramadol |
![]() |
---|
Ketua Komite I DPD RI Kunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Pelaku Dipecat dan Hukum Mati |
![]() |
---|
VIDEO Warga Ragu Imam Masykur Jual Obat Terlarang, Sebut Korban Berhati Mulia dan Gemar Sedekah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.