Breaking News

Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Penjelasan Ahli Apa Itu Obat Tramadol? Jubir Kemenkes : Tidak Boleh Sembarangan Apalagi Dijual Bebas

Tramadol sendiri didapat hanya dengan indikasi medis yang tepat, artinya harus dengan resep dokter.

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
lampung.tribunnews.com
Ilustrasi obat 

Itu sebabnya, penggunaan obat tramadol ini harus sesuai dengan resep dokter. 

Lebih lanjut M Syahril mengatakan, Obat Tramadol ini masuk ke dalam kategori obat yang berada di dalam pengawasan sesuai dengan peraturan BPOM nomor 10 tahun 2019  Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

Adapun pengawasan yang dimaksud di sini sama dengan pengawasan obat-obatan jenis narkotika dan psikotrpika. 

"Jadi tidak boleh dijual bebas, bahkan di toko toko obat dilarang menjual ini sebetulnya," imbuhnya.

Adapun apotek atau fasilitas kesehatan yang menjual obat tramadol ini haruslah terdata dengan baik dan penyimpanannya harus sesuai. 

"Di apotik atau di fasilitas kesehatan, obat ini harus tercatatt degan baik dan penyimpanannya masuk dalam satu lemari yang masuk bersama obat-obat narkotik, psikototropik dan penggunaannya harus resep dokter. Jadi tidak boleh sembarang orang apalagi dijual bebas," pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved