Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Anggota DPRA Asmauddin: Warga Singkil Akan Kemah Massal di 4 Pulau yang Dilepas ke Sumut

Anggota dewan dari Aceh Singkil ini menyebut, bahwa rencana masyarakat untuk berkemah di empat pulau yang dilepas ke Sumut itu dilakukan secara swaday

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE SERAMBINEWS
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Asmauddin SE, saat mengisi podcast di Studio Serambinews, di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang, Pagar Air, Aceh Besar bersama News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, Rabu (30/8/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil akan beramai-ramai berkemah di empat pulau Aceh yang dilepas masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Hal itu dilakukan sebagai reaksi kekecewaan atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

Aksi masyarakat di Aceh Singkil itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Asmauddin SE, saat mengisi podcast di Studio Serambinews, di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang, Pagar Air, Aceh Besar, Rabu (30/8/2023).

Dalam podcast bertajuk "Empat Pulau Lepas, Harapan Rakyat Kandas" yang dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, Asmauddin mengatakan, bahwa ia mendapatkan kabar tersebut dari masyarakat langsung.

"Masyarakat Singkil sudah kontak kami. Mereka merencanakan berkemah besar-besaran di empat pulau yang disengketakan," ungkap Asmauddin.

Anggota dewan dari Aceh Singkil ini menyebut, bahwa rencana masyarakat untuk berkemah di empat pulau yang dilepas ke Sumut itu dilakukan secara swadaya.

Baca juga: Dokter Anestesi RSUDZA Bicara soal Tramadol, Mulai dari Efek hingga Terapi Berhenti Kecanduan

"Dimana yang bisa ditempati, mereka akan berkemah secara swadaya bersama-sama disitu," sebut Asmauddin.

Tak hanya itu, dikatakan Asmauddin, masyarakat Aceh Singkil bahkan siap menggerakkan massa ke Banda Aceh atau pusat, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang soal keputusan penetapan wilayah pulau tersebut.

"Tapi kami katakan jangan, percayakan dulu kepada pemerintah. Begitulah suasana (msyarakat) disana," tambahnya.

Diketahui, empat pulau yang selama ini diyakini milik Aceh kini lepas masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Sengketa perebutan empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Pemerintah Aceh, berakhir setelah keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022.

Menurut Asmauddin, persoalan pulau yang kini jatuh ke wilayah Sumut itu tak bisa dibiarkan.

Sebagai seseorang yang sangat mengetahui betul mengenai bidang Artileri, keputusan Mendagri ini dapat mengganggu kemananan dan pelayaran di wilayah tersebut.

Baca juga: Sumut Menangkan Perebutan Empat Pulau di Singkil, Anggota DPRA Berang dan Sampaikan Bukti Otentik

"Artileri ini dasarnya peta. Ada laporan serangan, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir kecil, diliat di peta posisinya di Aceh. Sedangkan laporan sekarang Sumatera Utara. Akhirnya ga jadi di serang, karena salah informasi. Di pelayaran juga," terangnya.

Sebagai perwakilan rakyat Aceh yang salah satunya menaungi wilayah Aceh Singkil, Asmauddin juga berang dengan keputusan tersebut.

Ia mengaku memiliki sejumlah fakta historis dan lapangan yang menyebutkan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.

Karena pada saat itu, Asmauddin pernah menjadi Camat Kecamatan Singkil tahun 1993-1999.

Termasuk bukti kesepatakan bersama antara Pemerintah Aceh Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini.

“Saya tahu tentang empat pulau tersebut karena sebelum ke DPRA, saya bagian dari birokrasi. Saya pernah menjadi Camat Singkil dari tahun 1993-1999, sebelum pemerkaran Aceh Selatan. Kebetulan empat pulau itu berada di wilayah hukum kerja kami,” kata Anggota DPRA dari fraksi Partai Demokrat tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Minta Empat Pulau yang Masuk Sumut Dikembalikan ke Aceh

Dari aspek sejarah, sejak puluhan tahun pulau-pulau tersebut telah dihuni oleh masyarakat Aceh.

Hal ini dibuktikan dengan luasnya kebun kelapa yang terdapat di pulau Panjang dan keseluruhan diakui oleh masyarakat Singkil Utara dan masyarakat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tak hanya itu, masyarakat dari wilayah perbatasan yang masuk ke wilayah keempat pulau itu, juga menghargai adat dan hukum yang berlaku di daerah setempat.

Bahkan, sekitar tahun 1967, kata Asmauddin, ada seorang masyarakat dari Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah yang mendirikan peternakan kerbau di salah satu dari keempat pulau itu.

"Dia tau itu milik Aceh, minta izin ke Kepala Desa Gosang Telaga dan diizinkan. Alhamdulillah usahanya jalan, sesuai syariat Islam dia keluarkan zakat. Zakatnya dibayar ke Gosang telaga, Aceh Singkil. Sampai saya jadi camat, masih ada laporan penyerahan zakat," cerita Asmauddin.

Disamping itu, fakta sejarah lainnya yakni banyak nelayan tradisional dari Kecamatan Singkil dan Gosang Telaga beraktivitas dengan nyaman di sekitar perairan ke empat pulau tersebut.

Hal ini diyakini menjadi sebab penyebutan nama-nama karang di perairan sekitar pulau itu menggunakan bahasa daerah setempat, seperti ‘Karang Ilalang’.

Selain fakta sejarah, Asmauddin mengungkapkan, bahwa penduduk yang bermukim di pulau tersebut juga mendapat perlindungan hukum, hak, dan kewajiban dari Pemerintah Desa Gosang Telaga Selatan.

Baca juga: Soroti Lepasnya 4 Pulau Aceh Singkil, Politisi PSI Aceh: DPR RI & Pemerintah Aceh Jangan Cuma Nonton

"BLT mereka dapat. Mereka terdaftar sebagai pemilih baik dalam pilkades di Desa Gosang Telaga Selatan, Pilkada Singkil, maupun pemilu. Mereka semua masuk dalam DPT pada pemilu yang akan datang (2024),” ucapnya.

Begitu juga dengan aspek toponimi, kata Asmauddin, asal usul penamaan ke empat pulau ini juga ditemukan dalam Salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Asmauddin menambahkan, saat ini ia dan sejumlah pihak dari pemerintah masih berupaya untuk mengembalikan keempat pulau Aceh yang lepas ke wilayah Sumut tersebut.

Ia pun meminta masyarakat khususnya di daerah setempat untuk mempercayakan hal ini kepada pemerintah.

"Insyaallah kami yakin, pulau ini akan kembali kepangkuan Provinsi Aceh," pungkasnya. 

Baca juga: Kisah Wartawan Kompas Pernah Ditawari Tramadol di Tanah Abang: Mereka Sebut Dodol, Harganya Segini

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved