Berita Pidie

Ajak Ngopi Ayah, Pemuda di Aceh Jadikan Rumah Tempat Berzina Muda Mudi: 1 Wanita Digilir 4 Pria

Lalu ayah terdakwa menjawab “hana” (tidak ada) dan diajaklah sang ayah untuk membeli kopi ke warung simpang tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM S
Foto hanyalah ilustrasi - Ajak Ngopi Ayah, Pemuda di Aceh Jadikan Rumah Tempat Berzina Muda Mudi: 1 Wanita Digilir 4 Pria 

“Menjatuhkan uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa sebanyak 100 kali cambuk dan ‘Uqubar ta’zir penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan supaya terdakwa Zulfarzi tetap berada dalam penahanan sampai eksekusi cambuk dan tahanan penjara selesai dilaksanakan.

Kronologis Kejadian

Kejadian ini bermula pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Waktu itu terdakwa sedang berada di SMP N 1 Simpang Tiga, dan beberapa saat kemudian datang tiga orang, yakni Amri, Zikra dan Putri (saksi) dengan menggendarai sepeda motor.

Amri kemudian masuk ke dalam SMP untuk menjumpai terdakwa dan mengatakan “kenoe kajak ilei na cewek yeh pat saboh ho taba peu jeut taba u rumoh kah” (ke sini dulu itu ada cewek satu kemana kita bawa, apa bisa kita bawak ke rumah kamu).

Lalu Terdakwa menjawab “ta kalon ureng ilei menyo hana ureng jeut taba” (kita liat orang dulu kalu tidak ada orang boleh kita bawa).

Selanjutnya keduanya pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki, karena rumah Terdakwa berada di belakang SMP tersebut.

Kemdudian disusul dengan kedatangan Zikra sambil memboncengi Putri yang datang ke rumah Terdakwa.

Sesampainya di rumah terdakwa, mereka masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar tersebut untuk melakukan perzinahan.

Sementara Terdakwa dan Amri menunggu di ruang tamu sambil mengobrol.

Satu jam berlalu, keluarlah Zikra dari dalam kamar dan disusul saksi Amri yang masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan perzinahan dengan Putri.

Setelah Amri keluar, dilanjutkan dengan Terdakwa yang masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan perzinahan.

Setelah selesai melakukan perzinahan dengan Putri, Terdakwa mengatakan kepada Amri “peu tajak cok ngon loen si droe teuk untuk talakei peng tajak bloe ie” (apa kita jemput kawan saya satu orang lagi biar ada uang untuk kita beli minum).

Lalu Amri menjawab “ooo jeut hay enteuk ta lakei peng dua rutoh enteuk tajok ke awaknyan limong ploh sapo ta cok ke geutanyoe limong ploh sapo” (ooo boleh nantik kita mintak uang Rp 200.000 nantik kita kasi ke mereka Rp.50.000 seorang dan untuk kita Rp.50.000 seorang).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved