Berita Pidie

Parah! 4 Pemuda di Pidie Nekat Gilir Seorang Wanita Semalaman, Begini Kronologis Kejadiannya

Seorang pemuda di Kabupaten Pidie berinisial Z (20), nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat muda mudi untuk berzina.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ilustrasi perzinahan 

Laporan Agus Ramadhan | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Seorang pemuda di Kabupaten Pidie berinisial Z (20), nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat muda mudi untuk berzina.

Rumah tersebut berada di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Mulanya pemuda Z dihampir oleh seorang temannya, A yang mengatakan ada seorang cewek yang bisa digunakan untuk berzina.

Namun mereka tidak memiliki tempat untuk melakukan hubungan perzinahaan tersebut.

Z kemudian mengatakan, kebetulan rumahnya kosong dan dapat digunakan untuk tempat mereka melampiaskan nafsu.

Lalu, berangkatlah Z dan A ke rumahnya, yang diikuti oleh pria Zk bersama seorang wanita berinisial P.

Mereka kemudian melakukan perzinahaan dengan satu-satu masuk ke kamar.

Kemudian, Z menjemput temannya yang lain, F (DPO) untuk juga melakukan perzinahaan.

Di saat F sedang berzina dengan Pi, tiba-tiba ayah Z pulang.

Oleh Z kemudian mengajak ayahnya tersebut untuk ngopi di warung kopi kawasan Simpang Tiga.

Kini Z telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariyah Sigili dengan nomor 19/JN/2023/MS.Sgi yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Sumarni menyatakan terdakwa Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Ia juga dinyatakan terbukti melakukan jarimah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 33 ayat 1 dan 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved