Berita Pidie

Parah! 4 Pemuda di Pidie Nekat Gilir Seorang Wanita Semalaman, Begini Kronologis Kejadiannya

Seorang pemuda di Kabupaten Pidie berinisial Z (20), nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat muda mudi untuk berzina.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ilustrasi perzinahan 

Laporan Agus Ramadhan | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Seorang pemuda di Kabupaten Pidie berinisial Z (20), nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat muda mudi untuk berzina.

Rumah tersebut berada di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Mulanya pemuda Z dihampir oleh seorang temannya, A yang mengatakan ada seorang cewek yang bisa digunakan untuk berzina.

Namun mereka tidak memiliki tempat untuk melakukan hubungan perzinahaan tersebut.

Z kemudian mengatakan, kebetulan rumahnya kosong dan dapat digunakan untuk tempat mereka melampiaskan nafsu.

Lalu, berangkatlah Z dan A ke rumahnya, yang diikuti oleh pria Zk bersama seorang wanita berinisial P.

Mereka kemudian melakukan perzinahaan dengan satu-satu masuk ke kamar.

Kemudian, Z menjemput temannya yang lain, F (DPO) untuk juga melakukan perzinahaan.

Di saat F sedang berzina dengan Pi, tiba-tiba ayah Z pulang.

Oleh Z kemudian mengajak ayahnya tersebut untuk ngopi di warung kopi kawasan Simpang Tiga.

Kini Z telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariyah Sigili dengan nomor 19/JN/2023/MS.Sgi yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Sumarni menyatakan terdakwa Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Ia juga dinyatakan terbukti melakukan jarimah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 33 ayat 1 dan 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa sebanyak 100 kali cambuk dan ‘Uqubar ta’zir penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan supaya terdakwa Z tetap berada dalam penahanan sampai eksekusi cambuk dan tahanan penjara selesai dilaksanakan.

Kronologis Kejadian

Kejadian ini bermula pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Waktu itu terdakwa sedang berada di SMP N 1 Simpang Tiga, dan beberapa saat kemudian datang tiga orang, yakni A, Zk, dan P (saksi) dengan mengendarai sepeda motor.

Pemuda A kemudian masuk ke dalam SMP untuk menjumpai terdakwa dan mengatakan “kenoe kajak ilei na cewek yeh pat saboh ho taba peu jeut taba u rumoh kah” (ke sini dulu itu ada cewek satu kemana kita bawa, apa bisa kita bawak ke rumah kamu).

Lalu terdakwa menjawab “ta kalon ureng ilei menyo hana ureng jeut taba” (kita liat orang dulu kalu tidak ada orang boleh kita bawa).

Selanjutnya keduanya pulang ke rumah terdakwa dengan berjalan kaki, karena rumah terdakwa berada di belakang SMP tersebut.

Kemudian disusul dengan kedatangan Zk sambil memboncengi P yang datang ke rumah terdakwa.

Sesampainya di rumah terdakwa, mereka masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar tersebut untuk melakukan perzinahan.

Sementara terdakwa dan A menunggu di ruang tamu sambil mengobrol.

Satu jam berlalu, keluarlah Zk dari dalam kamar dan disusul saksi A yang masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan perzinahan dengan P.

Setelah A keluar, dilanjutkan dengan terdakwa yang masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan perzinahan.

Setelah selesai melakukan perzinahan dengan P, terdakwa mengatakan kepada A “peu tajak cok ngon loen si droe teuk untuk talakei peng tajak bloe ie” (apa kita jemput kawan saya satu orang lagi biar ada uang untuk kita beli minum).

Lalu A menjawab “ooo jeut hay enteuk ta lakei peng dua rutoh enteuk tajok ke awaknyan limong ploh sapo ta cok ke geutanyoe limong ploh sapo” (ooo boleh nanti kita mintak uang Rp 200.000 nantik kita kasi ke mereka Rp.50.000 seorang dan untuk kita Rp.50.000 seorang).

Terdakwa pun keluar dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput F (DPO) di warung kopi Simpang Tiga.

Setiba di rumah terdakwa, F mengatakan kepada terdakwa “pat sinong nyan?” (di mana cewek itu ?) dan dijawab “di dalam kamar sinong nyan” (di dalam kamar cewek itu).

Lalu F masuk ke dalam kamar, tetapi P tidak mau alias menolak berhubungan.

F mengatakan kepada terdakwa kenapa P itu tidak mau perzinahan.

Mendengar hal itu, Zk masuk ke dalam kamar untuk merayu P agar mau dengan F.

Terdakwa juga masuk ke dalam kamar dan mengatakan kepada P “hay nyan ketua pemuda katem laju bek sampe meramah getanyoe” (hay itu ketua pemuda, kamu mau saja jangan nanti kita bermasalah).

Setelah itu F masuk ke dalam kamar untuk malakukan perzinahan dengan P, sementara terdakwa dan A berada di ruang tamu, serta Zk berada di teras rumah.

Beberapa saat kemudian pulanglah ayah terdakwa.

Mengetahui ayahnya pulang, terdakwa langsung menghampirinya dan menanyakan “yah na neubloe kupi” (ayah ada beli kopi).

Lalu ayah terdakwa menjawab “hana” (tidak ada) dan diajaklah sang ayah untuk membeli kopi ke warung simpang tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Terdakwa kemudian meninggalkan ayahnya di warung kopi tersebut dan ianya pulang ke rumah.

Sekitar setengah jam kemudian, F keluar dari dalam kamar dan duduk bergabung bersama erdakwa.

Terdakwa lalu mengatakan kepada F “hay na peng bacut ta bloe ie” (hai ada uang sedikit kita beli minuman).

Lalu ianya mengatakan ada dan memberi uang Rp.100.000.

Terdakwa bersama Zk kemudian keluar menuju warung simpang tiga untuk membeli minuman soda dan kue.

Lalu, terdakwa bersama A, Zk, dan F minum dan makan bersama di rumah terdakwa.

Sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa beserta para saksi keluar dari rumah untuk pulang ke rumah masing-masing.

Saat terdakwa dan A mengantar P pulang, bahan bakar sepeda motor sudah menipis.

Terdakwa mengatakan kepada A “nyoe menyeuk kabeh han trok le nyoe ta intat jih, nyoe tawoe basot u simpang lhee untuk tanyoe mita peng” (ini minyak sudah habis tidak sampai lagi kalau kita antar dia, ini kita kembali lagi ke simpang tiga untuk kita cari uang).

Terdakwa bersama A dan P kembali lagi ke Simpang Tiga dan berhenti di depan masjid Simpang Tiga atau bersebelahan dengan SMPN 1 Simpang tiga.

Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam SMPN 1 Simpang Tiga untuk meminjam uang kepada MD untuk membeli BBM dan di beri uang Rp 10.000.

Selanjutnya terdakwa pergi menuju kios untuk membeli BBM dengan menggunakan sepeda motor milik MD.

Di saat terdakwa keluar dari sekolah tersebut, terdakwa melihat warga Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie sudah datang untuk menangkap P dan A.

Terdakwa kemudian kembali ke dalam sekolah untuk mengembalikan sepeda motor milik MD.

Lalu terdakwa melihat sudah tidak ada lagi P dan A karena sudah ditangkap oleh warga dan di bawa ke kantor desa.

Terdakwa kemudian merasa ketakutan dan memutuskan untuk bersembunyi di SMAN Simpang Tiga.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved