Berita Aceh Utara

Puluhan Bacaleg Terindikasi Lakukan Pelanggaran, KIP Minta Klarifikasi Parpol via Silon

Dari 27 tanggapan laporan tersebut, dua laporan di antaranya, selain dilaporkan masyarakat juga dilaporkan Panwaslih.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara minta klarifikasi dari partai politik (parpol) terkait namanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang terindikasi pelanggaran via Aplikasi sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Untuk diketahui, KIP Aceh Utara sudah mengumumkan DCS 648 Anggota DPRK Aceh Utara dari 22 partai untuk Pemilu 2024 melalui surat kabar selama tiga hari, 19-21 Agustus 2023. 

Kemudian KIP membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota DPRK Aceh Utara

“Ada 27 tanggapan mayoritas tanggapan terkait status pekerjaan bacaleg. Dan sudah kita mintakan klarifikasi dari parpol,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatullah Akbar kepada Serambinews.com, Kamis (31/8/2023). 

Dari 27 tanggapan laporan tersebut, dua laporan di antaranya selain dilaporkan masyarakat juga dilaporkan Panwaslih. 

Di antaranya menjabat keuchik, sekdes, tuha peut, dan juga jabatan lainnya. “Ada calon yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dari calon anggota DPRK Aceh Utara, karena tidak ingin melepas dirinya dari aparatur desa,” kata Hidayatul Akbar.

Sedangkan sebagian besar lainnya menyebutkan akan mengundurkan diri pada jabatan sebelumnya untuk tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Utara pada pemilu 2024.(*)

Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Penyelundupan Sabu dalam Paket Ikan Asin

Baca juga: Update Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Kini Ada 9, Cek Siapa Saja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved