Kasus Imam Masykur
Panglima TNI: Sidang 3 Anggota TNI AD yang Culik dan Bunuh Imam Masykur Digelar Terbuka
“Sidangnya mau hadir semuanya boleh, boleh, tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,”
"Jadi jangan menggebyah-uyah untuk TNI. Karena TNI masih banyak yang baik, dan yang jelek hanya 0,0 sekian persen," ucap Panglima TNI.
Yudo menegaskan, tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap tiga prajurit TNI yang membunuh Imam Masykur. Ia memastikan masyarakat maupun media bisa mengakses proses hukumnya.
"Selalu saya sampaikan tidak ada impunitas bagi prajurit, apalagi sampai melakukan tindak pidana berat. Kami tidak menutup-nutupi, silakan tanyakan kepada penyidik," kata Panglima TNI, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Baca juga: Nasir Djamil Minta LPSK dan Komnas HAM RI Kawal Kasus Kematian Imam Masykur, Disampaikan dalam Rapat
Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda menculik seorang warga bernama Imam Masykur.
Selain tiga anggota TNI AD itu, seorang warga sipil berinisial ZSS atau kakak ipar Praka RM diduga juga terlibat dalam penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dilepaskan di sekitar Tol Cikeas.
Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.
Adapun Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan.
Imam, saat diculik dan dianiaya para pelaku, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun sempat viral di media sosial.
Keluarga korban kemudian melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya kemudian memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.
Belakangan diketahui, jasad Imam Masykur ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sungai yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (23/8/2023).
Saat ini, tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Baca juga: Persoalan Aceh Singkil Kompleks, Pj Bupati: Kita Butuh Kekuatan Bersama
Baca juga: Eks Kepala BAIS Ungkap Peran Oknum Tentara dan Jumlah Toko Penjual Obat Ilegal di Kelola Warga Aceh
Baca juga: Tak Lagi Sembunyi-sembunyi, Maxime Bouttier Pamer Kemesraan Saat Momen Ulang Tahun Luna Maya Ke-40
Sudah tayang di Kompas.tv: Panglima TNI Sebut Sidang 3 Anggota TNI AD yang Culik dan Bunuh Imam Masykur Digelar Terbuka
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.